BONE, KABARBONE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), polisi mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sabu puluhan gram.
“Dalam penangkapan pertama, Jumat 12 September, kami amankan EM (43), warga Kecamatan Mare, yang diduga kuat sebagai bandar,” jelas Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mewakili Kasatresnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.
Lanjut Rayendra menjelaskan, dari rumah pelaku di Dusun Bulampe, polisi menemukan 30 sachet sabu dengan berat total 29,42 gram yang dikubur di belakang rumah.
“EM mengaku memperoleh barang haram itu melalui sistem tempel,” ungkapnya
Sehari kemudian, Sabtu 13 September, polisi menangkap NM (34), sekuriti asal Kecamatan Salomekko, yang kedapatan menyimpan sabu 0,13 gram di silikon ponselnya.
Berdasarkan keterangan NM, polisi membekuk RZ (41), warga setempat, dan menemukan 7,84 gram sabu serta uang tunai Rp250.000 hasil transaksi.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Bone. (*)