KABARBONE.COM, BONE – Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengeluarkan surat pencopotan terhadap Allafjain dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 2 Libureng.
Allafjain dicopot setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Dalam hasil audit BPK, Allafjain terbukti menggunakan dana sebesar Rp122.327.250 untuk kepentingan pribadi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan keputusan tegas tersebut.
“Bapak Bupati Bone sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 2 Libureng,” ujar Edy Saputra Syam, Rabu (9/7/2025).
Edy menambahkan, untuk sementara Allafjain dimutasi ke Kecamatan Bontocani sambil menunggu proses hukum pidana berjalan.
“Kami menunggu proses hukum lebih lanjut, penanganan secara administratif sudah dilakukan. Ini juga jadi peringatan keras bagi para kepala sekolah agar mengelola dana pendidikan secara bertanggung jawab,” tegas Edy.
Langkah tegas Bupati Bone ini sekaligus menegaskan pesan moral bahwa tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang coba bermain dengan dana publik, apalagi dana yang menyangkut masa depan generasi muda. (*)















