NASIONALNEWS

Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

1010
×

Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga  Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja Turun Jadi 25 Kali Upah

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga seperti dikutip kabarbone.com yang dilansir kompas.com, Selasa 6 Oktober 2020

“UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

“RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” kata dia.

Baca Juga  Serikat Pekerja Nasional Tuntut PGB Arasoe Serahkan 20 Persen Lahan ke Petani, Begini Kata Komisi II DPRD Bone

Beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 79
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 88
UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. (dy)

Tinggalkan Balasan

NASIONAL

JAKARTA, KABARBONE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, ia langsung digiring menuju mobil tahanan. Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sejak subuh oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak…

NEWS

KENDARI, KABARBONE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (29/5/2026). Dalam ajang bergengsi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih Terbaik 1 Creative Financing Regional Sulawesi 2026 sekaligus memperoleh insentif Rp 3 miliar. Penghargaan diterima langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Alhamdulillah, Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan Terbaik 1 sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Andi Sudirman Sulaiman. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penilaian dilakukan secara objektif berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemendagri serta dibagi per…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Suasana khidmat menyelimuti Aula Lateya Riduni, Kabupaten Bone, Senin (25/5/2026), saat Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil Pilkades PAW 2026. 18 kepala desa yang dilantik merupakan hasil Pilkades Antar Waktu yang digelar Kamis (21/5) belum lama ini. Pelantikan tersebut turut didampingi Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, MM serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone. Dalam sambutannya, Bupati Bone menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang lahir dari kepercayaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Menanggapi pemberitaan terkait meluapnya air hingga menggenangi Jalan Makmur dan Jalan Merdeka yang menimbulkan bau tak sedap, pihak Yayasan dan pengelola SPPG jalan Makmur dan Merdeka memberikan counter opini sekaligus klarifikasi menyeluruh. ​ Warga sempat mengeluhkan dan menduga bahwa genangan tersebut bersumber dari kegagalan pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).   Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, ditemukan bahwa penyebab utama luapan air adalah tersumbatnya saluran drainase akibat sedimentasi (pengendapan), banyaknya sampah plastik, serta sisa-sisa material dari pekerjaan selokan sebelumnya. Mendengar keluhan warga, Pembina Yayasan, Mujiburrahman, langsung mengambil langkah taktis. Ia segera berkoordinasi dengan Person in…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Sorotan publik terhadap dugaan penguasaan sekitar 100 paket pengadaan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bone mendapat tanggapan dari pihak penyedia. Direktur CV Alfin, Alfin, memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan perusahaannya telah mengikuti mekanisme resmi melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, sistem E-Katalog pada dasarnya dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan. “Perusahaan kami merupakan perusahaan lokal yang telah terdaftar dan memiliki E-Katalog, sehingga sistem pembelanjaan berlangsung terbuka dan transparan,” ujar Alfin melalui keterangan resminya ke redaksi kabarbone.com, Jumat (22/5)….

NEWS

MEKKAH, ARAB SAUDI ‘ Selasa, 19 Mei 2026, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Kloter UPG 33 yang membawa jamaah asal Kabupaten Bone, Selayar, dan Takalar melakukan kunjungan serta survei langsung ke lokasi pelaksanaan puncak ibadah haji, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan fasilitas bagi jamaah menjelang puncak ibadah haji yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026. Dalam rombongan tersebut, turut hadir Ketua Kloter, Taufiq, bersama dr. Muh Syahrial, S.Ked selaku dokter kloter, serta Ali Yahtas (PHD Pemprov Sulsel). Selain itu, juga ikut mendampingi H. Sulaeman, H. Nanang, dan satu Ketua…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masih memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan, bahkan telah beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas. Di tengah kondisi tersebut, warga memilih tidak tinggal diam. Mereka turun langsung melakukan perbaikan secara mandiri melalui swadaya dan gotong royong. Seperti yang dilakukan warga Desa Waetuo dan Desa Gona, Kecamatan Kajuara. Dengan patungan, warga membeli material berupa sirtu untuk menutup jalan berlubang di ruas Jalan Poros Sinjai–Palattae, tepatnya di wilayah Kecamatan Kahu, Bone. Perbaikan dilakukan secara sederhana dengan menghamparkan material di titik-titik kerusakan jalan. Aksi ini…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Partai final Bone Beramal Cup (BBC) 2026 berlangsung dramatis dan penuh tensi di Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone, Minggu (17/5/2026). Palakka FC akhirnya keluar sebagai juara setelah menundukkan Lamuru FC lewat adu penalti dengan skor 4-3, usai kedua tim bermain imbang 1-1 hingga babak tambahan waktu. Ribuan penonton memadati Stadion Lapatau untuk menyaksikan laga puncak turnamen sepak bola bergengsi di Kabupaten Bone tersebut. Atmosfer stadion begitu membara, seiring kedua tim tampil ngotot sejak menit awal. Pada waktu normal, Lamuru dan Palakka saling melancarkan serangan. Kedua tim sama-sama mampu mencetak satu gol sehingga skor 1-1 bertahan hingga…