NASIONALNEWS

Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

1021
×

Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

In

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga  Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja Turun Jadi 25 Kali Upah

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga seperti dikutip kabarbone.com yang dilansir kompas.com, Selasa 6 Oktober 2020

“UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

“RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” kata dia.

Baca Juga  Serikat Pekerja Nasional Tuntut PGB Arasoe Serahkan 20 Persen Lahan ke Petani, Begini Kata Komisi II DPRD Bone

Beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 79
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 88
UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. (dy)

Tinggalkan Balasan

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Manajemen DRZ Residence akhirnya angkat bicara terkait sejumlah keluhan penghuni (user) perumahan. Direktur DRZ Residence, Andi Muhammad Khaidir, didampingi kuasa hukum Andi Afdal, menggelar konferensi pers di Kantor DRZ Residence, Jalan Bukaka, Kelurahan Bukaka, Rabu (15/7) sore.In   Konferensi pers tersebut turut dihadiri Lurah Bukaka, Arifin, sebagai bentuk keterlibatan pemerintah setempat dalam menyikapi persoalan yang berkembang di lingkungan perumahan tersebut.   Di hadapan awak media, kuasa hukum DRZ Residence, Andi Afdal, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai keluhan warga, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   “Kami…

NEWS

JAKARTA, KABARBONE.COM –Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan tambahan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bone.In Dalam pertemuan itu, Bupati Bone didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bone, Andi Iqbal Walinono. Pada kesempatan tersebut, Andi Asman Sulaiman memaparkan kondisi sektor perumahan di Kabupaten Bone yang masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data yang ada, backlog kualitas rumah di Kabupaten Bone…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Melalui Unit Resmob Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.In Pelaku berinisial ILH (28) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026. “Pelaku diduga melakukan aksi jambret dengan merampas…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Polres Bone resmi melepas Team E-Sport Polres Bone untuk berlaga pada ajang bergengsi Kapolda Cup E-Sport 2026 yang akan digelar di Mapolda Sulawesi Selatan. Pelepasan tim berlangsung penuh semangat di Mapolres Bone, sebagai bentuk dukungan terhadap generasi muda berprestasi di bidang olahraga digital.In Kegiatan pelepasan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bone, Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., yang memberikan motivasi kepada seluruh atlet agar tampil maksimal serta menjaga nama baik institusi dan daerah. Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya sportivitas dan kekompakan tim selama mengikuti kompetisi. “Kami berharap seluruh atlet dapat bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjaga solidaritas…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Turnamen bola voli bergengsi Bone BerAmal Cup 2026 resmi akan digelar oleh Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Bone. Event ini dipastikan menjadi ajang olahraga terbesar tahun ini dengan total hadiah mencapai puluhan juta rupiah.In Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembinaan olahraga sekaligus mempererat persatuan masyarakat. Turnamen yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Watampone ini membuka pendaftaran mulai 1 Juli hingga 23 Juli 2026, sementara pelaksanaan pertandingan akan berlangsung pada 26 Juli hingga 8…

NEWS

MAKASSAR, KABARBONE.COM -Komisi B DPRD Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons berbagai aduan masyarakat terkait kisruh distribusi pupuk subsidi yang dinilai merugikan petani. Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, PT Pupuk Indonesia, serta LSM Merdeka sebagai pelapor pada Rabu (3/6/2026), Komisi B langsung turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).In Sidak yang berlangsung selama hampir 10 jam, mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B, A. Isman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PKB, Zulfikar Limolang. Tim menyisir empat kecamatan di Kabupaten Bone, yakni Amali, Cina,…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Gerbong mutasi kembali bergerak di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone. Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, resmi melakukan rotasi sejumlah pejabat eselon II sekaligus melantik sejumlah kepala sekolah, Kamis (18/6) sore. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Watampone.In Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, Ketua Tim Penggerak PKK Bone Hj. Maryam, Wakil Ketua Tim PKK Hj. Maya Damayanti, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rotasi tersebut, sejumlah pejabat menempati posisi baru sebagai bagian dari penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintahan. Adapun pejabat…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam CIPAYUNG PLUS dan BEM Kabupaten Bone secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terhadap sejumlah persoalan krusial yang dinilai tengah dihadapi masyarakat Kabupaten Bone saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Bone, Jalan Reformasi, Watampone, Rabu (17/6). Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian akademik terhadap berbagai isu strategis, di antaranya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), transparansi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), realisasi Universal Health Coverage (UHC), dugaan aktivitas tambang ilegal, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga polemik pengangkatan 17 tenaga ahli dan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM).In Dalam pernyataannya, aliansi mahasiswa menegaskan bahwa…