BONE, KABARBONE.COM – Pemerintah Kabupaten Bone resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui rapat yang dipimpin Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, Kamis (26/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Rapim Kantor Bupati Bone ini dihadiri unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, MUI, organisasi Islam, hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bone.
Penetapan zakat fitrah tahun ini didasarkan pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Dari hasil kesepakatan, zakat fitrah untuk konsumsi beras kualitas premium (kepala) ditetapkan sebesar Rp12.500 per liter dikalikan 4 liter atau total Rp50.000 per jiwa.
Sementara itu, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras biasa, zakat fitrah ditetapkan Rp10.000 per liter dikalikan 4 liter atau sebesar Rp40.000 per jiwa.
Wakil Bupati Bone menegaskan bahwa penetapan ini telah melalui pertimbangan matang dari berbagai pihak, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan harga kebutuhan pokok di pasaran.
“Penetapan ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat agar lebih adil dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Andi Akmal.
Selain itu, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, yakni berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari.
Tak hanya itu, turut disepakati pula infak rumah tangga yang bersifat sukarela melalui Baznas Bone sebagai upaya memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Wabup Bone juga mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing atau langsung melalui Baznas, agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bone dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah secara tepat waktu serta meningkatkan semangat berbagi di bulan suci Ramadan. (*)













