JAKARTA, KABARBONE.com, – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Putusan ini dijatuhkan atas keterlibatan Tom dalam kasus korupsi impor gula yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 750 juta,” tegas hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Uang Masuk, Tapi Tetap Bersalah
Menariknya, meski terbukti bersalah, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati uang hasil korupsi. Oleh karena itu, ia tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.
Hakim juga memerintahkan agar iPad dan Macbook milik Tom yang sempat disita agar dikembalikan.
Namun, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Tom yakni, tidak menjalankan tugas secara akuntabel, mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis dalam kebijakan publik dan mengabaikan hak rakyat dalam memperoleh harga gula yang terjangkau.
Adapun hal yang meringankan: Tom belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini.
Tuntutan Lebih Berat dari Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Namun, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan dan fakta-fakta persidangan. (*)








