KABARBONE.COM, BONE– Kasi Pidan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Heru Rustanto baru saja meraih gelar Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA).
Heru menjadi lulusan terbaik diangkatnya dengan IPK yang hampir sempurna yakni 3,92.
Heru mengambil judul Disertasi ‘Analisis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Kecil Berbasis Restorative Justice (Studi Penelitian Kejaksaan Negeri Bone).
“Saya mengambil judul Disertasi tersebut karena berdasarkan banyaknya kasus fakta penanganan perkara yang saya temui di Bone seperti itu khususnya di Desa,” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).
“Dan alhamdulillah Sabtu kemarin (14/6) baru saja diwisuda dan merupakan lulusan terbaik di angkatan saya,” sambungnya.
Selain itu dirinya mengaku gelar tersebut dipersembahkan kepada masyarakat Bone.
“Ucapan terimakasih kepada Allah swt, seluruh masyarakat Bone, Kajari atas dukungan nya sehingga bisa menyelesaikan studi saya,” akuinya.
Berikut profil Heru Rustanto
Sebelum bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bone, Heru Rustanto memulai karier nya sebagai Staf Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo pada tahun 2007.
Pada tahun 2009 Heru sapaan akrabnya diangkat menjadi Jaksa Fungsional.
Jabatan tersebut menjadi pengangkatan pertamanya dalam jabatan jaksa.
Kemudian pada tahun 2012 diangkat menjadi Kasi Intelijen Kejari Limboto.
Tahun 2014 itu diangkat menjadi Kasi Pidsus di Kejari Bitung dan tahun 2016 Kasi Pidum di Kejari Boyolali.
Pada tahun 2018 mendapatkan jabatan promosi di Kejari Tegal menjadi Kepala Sub Bagian Pembinaan
Ia mengaku pertama kali masuk di Sulawesi Selatan pada tahun 2020 di Kota Palopo.
Selanjutnya mutasi ke SulSel di Kota Palopo menjadi Kasi Intelijen.
Dan pada tahun 2021 sampai sekarang di Kejari Bone menjabat sebagai Kasi Pidsus.
Tiga tahun menjabat di Bone dirinya komitmen memberantas kasus Korupsi.
Terbaru pria kelahiran 17 Desember 1979 itu menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada Januari lalu.
Total kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan sekira Rp693.084.106. (*)
















