KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I)Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kejari Watampone menetapkan MA, Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara sebagai tersangka selaku pihak rekanan dan NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Sumber selanjutnya
Tag: korupsi proyek rehabilitasi DI Jaling Bone
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.