DAERAH

Pakar Hukum: Oknum Parpol Pencatut Nama Warga di Sipol Tanpa Izin Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

846
×

Pakar Hukum: Oknum Parpol Pencatut Nama Warga di Sipol Tanpa Izin Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone diduga telah melakukan manipulasi data keanggotaan partai politik (Parpol).

Hal tersebut terungkap setelah puluhan warga mengadu di Kantor KPU Kabupaten Bone atas pencatutan dirinya secara sepihak oleh oknum Parpol di Bone, Selasa (27/9/2022).

Kelakuan nakal parpol ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan partai di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu yang diluncurkan KPU RI.

Setiap parpol meski memiliki keanggotaan 1/1.000 setiap daerah sebagai persyaratan yang diatur undang-undang pemilihan umum (Pemilu) untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya setiap parpol di Bone diwajibkan mengumpulkan 8.130 KTP untuk didaftarkan sebagai anggota parpol dari pembanding jumlah penduduk di Kabupaten Bone sebanyak 813.000 jiwa.

Pakar hukum Andi Asrul Amri, SH, MH yang dihubungi kabarbone.com menjelaskan pencatutan nama warga secara sepihak oleh oknum parpol tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Kata dia meski tidak diatur dalam undang-undang pemilu soal sanksi pidana, tapi bukan berarti ada kekosongan hukum.

Asrul menegaskan penyalahgunaan data kependudukan sesuai yang diatur di Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 96 A ancamannya 10 tahun dan denda 1 miliyar bagi orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan orang lain.

“Pencapolkan KTP warga sebagai anggota partai tertentu tanpa izin merupakan perbuatan pidana. Jadi di KPU itu memang yang diatur adalah perbaikan adminitrasi sesuai uu pemilu. Tapi uu kependudukan diatur sanksi pidananya yang menyalahgunakan data kependudukan yakni hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 1 miliar,” kata Asrul, Selasa (27/9).

Baca Juga  Rakor Pra Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada, Bawaslu Bone Minta PPK Siapkan Data Hasil Pleno Tingkat Kecamatan

Lanjut Asrul, penyalahgunaan data kependudukan ini juga masuk dalam muatan pasal yang diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang penggunaan dokumen palsu.

Kata dia di dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.

“Yang dimana ada seseorang yang mencatut nama orang lain sebagai anggota parpol tanpa izin, sehingga membuat suatu surat isinya bukan semestinya atau surat yang isinya tidak benar di KUHP pasal 263 ancaman hukumannya maksimal 6 tahun denda maksimal Rp 75 juta,” ungkapnya.

Olehnya kata Asrul pencatutan nama seseorang sebagai anggota parpol tanpa izin yang bersangkutan ini bisa dipidanakan mesti tak diatur secara eksplisit dalam uu pemilu.

“Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi jalannya pemilu mesti tegas memberikan teguran ke partai bahkan melaporkan kasus ini APH . Termasuk individu yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke APH. Jadi bukan hanya sanksi administrasi, tapi mesti dilaporkan pidana karena merugikan masyarakat,” jelasnya

“Warga yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu maupun pekerjaan lainnya yang mensyaratkan non partai akan kehilangan kesempatan gara-gara tercatut namanya sebagai kader partai. Ini jelas merugikan setiap individu,” tegasnya

Sebelumnya KPU Kabupaten Bone mengakui telah menerima puluhan pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama warga di Sipol oleh oknum parpol tertentu.

Komisioner KPU Bone Nasaruddin Zaelany menjelaskan warga yang mengadu di KPU akan diberikan formulir yang isinya menyatakan bukan anggota partai untuk ditandatangi di atas materai.

“Kita akan klarifikasi bersama Bawaslu untuk diteruskan di partai sesuai pengaduan masyarakat agar dicabut namanya di sipol. Dan ini membutuhkan proses dan waktu. Jadi warga yang terdaftar di sipol akan diverifikasi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelasnya.

Baca Juga  Dilapor Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Bone Mulai Sidangkan Komisioner KPU Bone

Sedangkan Ketua Bawaslu Bone Hj. Jumria mengtakan Bawaslu belum bisa menidaklanjuti pidananya karena tidak diatur di uu pemilu.

“Kalau ada masyarakat yang di catut namanya di parpol bisa melapor di Bawaslu atau di KPU. Mekanisme awal melapor dulu di Bawaslu atau KPU, nanti KPU melakukan klarifikasi,” pungkasnya. (dy)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Pemerintah Kabupaten Bone kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kabupaten Bone berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Bone mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut, sejak laporan keuangan tahun 2015 hingga 2025. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Selasa (2/6/2026). LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner…

DAERAH

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Bursa calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan mulai menghangat. Ketua Umum Kadin Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), memberi sinyal awal dukungan kepada H. Najmuddin untuk maju dalam kontestasi Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Sulsel. Sinyal tersebut disampaikan AIA saat menghadiri kegiatan Tudang Sipulung menjelang Musprov VIII Kadin Sulsel yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Dalam sambutannya, AIA secara terbuka menyebut nama Najmuddin sebagai salah satu figur yang dinilai layak ikut bertarung memperebutkan kursi Ketua Umum Kadin Sulsel. “Semua pengurus kita persilakan maju menjadi Ketua Kadin. Silakan daftar. Di sini ada Pak Najmuddin, ini…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin memimpin langsung upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone Senin (1/6). Upacara diikuti jajaran Forkopimda Bone dan jajaran ASN Lingkup Pemkab Bone. Dalam amanatnya, Wabup menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan pedoman hidup yang harus terus dijaga di tengah tantangan zaman. “Pancasila adalah bintang penuntun bangsa, perekat persatuan, dan kunci menjaga perdamaian,” tegasnya. Dalam amanatnya, Andi Akmal Pasluddin mengajak seluruh elemen masyarakat diajak memperkuat toleransi, persatuan, dan menolak segala bentuk radikalisme demi Indonesia yang damai dan maju. Sejarah Penetapan…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin M.M memimpin apel karya bakti dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kodam XIV/Hasanuddin ke-69 Tahun 2026 di kawasan Tanjung Pero, Dusun Ujungen, Kecamatan Tonra, Senin (25/5/2026). Kegiatan yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat ini difokuskan pada pembersihan kawasan pesisir serta dirangkaikan dengan bazar murah untuk membantu kebutuhan warga. Aksi tersebut menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam memperkuat kepedulian sosial dan menjaga lingkungan. Dalam arahannya, Wakil Bupati Bone Andi Akmal menegaskan bahwa karya bakti bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. “Semangat gotong royong harus terus…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masih memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan, bahkan telah beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas. Di tengah kondisi tersebut, warga memilih tidak tinggal diam. Mereka turun langsung melakukan perbaikan secara mandiri melalui swadaya dan gotong royong. Seperti yang dilakukan warga Desa Waetuo dan Desa Gona, Kecamatan Kajuara. Dengan patungan, warga membeli material berupa sirtu untuk menutup jalan berlubang di ruas Jalan Poros Sinjai–Palattae, tepatnya di wilayah Kecamatan Kahu, Bone. Perbaikan dilakukan secara sederhana dengan menghamparkan material di titik-titik kerusakan jalan. Aksi ini…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Hal ini terlihat saat dirinya melaksanakan silaturahmi bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, beserta jajaran, Selasa (11/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gubernur Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone tersebut membahas rencana strategis peninjauan serta renovasi gedung sementara Kantor Imigrasi (Kanin) Bone. Upaya ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih representatif dan optimal bagi masyarakat. Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak bertukar pandangan terkait kondisi fasilitas yang ada saat ini serta kebutuhan pengembangan ke…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, resmi menakhodai Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bone periode 2026–2031. Ia dilantik langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah (PW) DMI Sulawesi Selatan, Muhammad Bau Mappanyukki, dalam prosesi yang berlangsung di Baruga La Teya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Sabtu (9/5/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pembinaan umat, hingga penguatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan di Kabupaten Bone. Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin menegaskan komitmennya untuk menjadikan masjid lebih berdaya dan memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat….

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Perubahan besar dirasakan warga Dusun Taka, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Setelah bertahun-tahun bergantung pada jembatan bambu yang rapuh, kini mereka dapat melintasi Sungai Alekale dengan aman melalui jembatan permanen yang baru saja diresmikan. Dusun Taka sendiri merupakan salah satu dusun terluar, terbelakang dan terpencil (3T) di Desa Bengo. Akses jalan menuju dusun tersebut pun cukup ekstrim dengan jalan menanjak, dan belum tersentuh aspal. Jembatan yang menghubungkan ruas Bengo–Taka–Malaka tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, didampingi Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, serta Dandim 1407 Bone Letkol…