HUKRIM

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri Watampone melakukan eksekusi terhadap terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana yang dilakukan dengan cara Jaksa Penuntut Umum memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone oleh Jaksa Eksekutor, Selasa (16/52023), pukul 20.30 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Jl. Yos Sudarso No 31, Kelurahan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.