Tok ! Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Tok ! Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

NASIONAL

KABARBONE.COM, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Investasi PT. Asabri yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) malam. Kedua terdakwa yakni, Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo dan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi. Untuk Jimmy divonis 13 tahun penjara denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan, Lukman divonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.