KABARBONE.COM, DUA BOCCOE – Kasus pembunuhan Hj. Murni (39 tahun) pemilik kios di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Sulsel, Senin kemarin (14/3/202) ternyata bukan karena motif perampokan disertai pembunuhan seperti yang dimuat dibeberapa media yang sempat menghebohkan publik. Dalam rilisan resmi Kasi SIPDM dan Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar kepada wartawan, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah menjelaskan jika kasus pembunuhan tersebut ditengarai dendam pelaku terhadap korban, bukan motifnya perampokan. “Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena kedapatan mencuri rokok hingga diancam oleh korban ingin lapor polisi dan dilaporkan ke tante pelaku. Sehingga pelaku merasa takut dan malu apabila…
motif pembunuhan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.