KABARBONE.COM, JAKARTA —Pemerintah jor-joran memberikan insentif kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Kali ini, jurus baru pemerintah adalah memberikan insentif Rp 2,4 juta diberikan kepada para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Insentif tersebut diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan. Bukan tanpa maksud, pemberian insentif bagi pegawai swasta demi mengangkat daya beli dan menjaga konsumsi masyarakat. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III dan kuartal IV. Ini diakui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir….
insentif pekerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.