BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, tengah gencar menelisik dugaan penyalahgunaan dana desa di sejumlah wilayah. Sejumlah kepala desa (kades) aktif kini telah diperiksa oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani beberapa perkara serius terkait penyimpangan dana desa.
Beberapa kades yang telah diperiksa di antaranya Kepala Desa Usa, Drs. Rabang, Kepala Desa Cakkeware, Susi Susianti; serta Kepala Desa Erecinnong, Kecamatan Bontocani.
“Khusus Desa Usa, pemeriksaan sudah intens. Kita sudah mintai keterangan kades, perangkat desa, rekanan, sampai pekerja lapangan. Hasilnya, ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran,” ungkap Heru, Kamis (13/11/2025) sore di ruang kerjanya.
Menurut Heru, pemeriksaan bersama tim APIP Inspektorat Bone menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah kegiatan fisik seperti pembangunan jembatan gantung, perpipaan, hingga pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang bersumber dari APBDes 2024.
“Setelah dihitung, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp350 juta lebih,” jelasnya.
Selain itu, beberapa kasus lain juga ditangani oleh masing-masing Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari). Di antaranya, kasus di Desa Cakkeware yang ditangani Kacabjari Pompanua, dan satu desa lain di Kecamatan Lappariaja yang juga tengah dalam proses penyelidikan.
Heru mengingatkan agar para kepala desa berhati-hati dalam menggunakan dana desa yang notabene diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat.
“Yang paling sering bermasalah itu pengadaan PJU tenaga surya. Banyak dipihak ketigakan, padahal dana desa wajib swakelola, tidak boleh ada unsur keuntungan di dalamnya,” tegasnya.
Kasus Sebelumnya: Tiga Perangkat Desa Jompie Jadi Tersangka
Tak hanya itu, pekan lalu Kejari Bone juga resmi menahan tiga perangkat Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Ketiganya yakni AF (Kepala Desa Jompie), S (Sekretaris Desa), dan AH (mantan kades 2016–2022). Ketiganya diketahui masih satu rumpun keluarga.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp693 juta lebih.
Heru menambahkan bahwa jajaran Kejari Bone menegaskan bakal menuntaskan seluruh laporan dugaan penyelewengan dana desa di Bumi Arung Palakka tanpa pandang bulu.
“Kita akan tuntaskan semua laporan masyarakat. Dana desa harus dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan untuk memperkaya diri,” tutup Heru Rustanto. (*)















