BONE, KABARBONE.COM – Ratusan pengurus koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) dari berbagai desa dan kelurahan sejumlah kecamatan memadati lokasi untuk mengikuti pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa dan KDKMP tahun 2025.
Total ada 744 peserta yang siap digembleng selama enam hari penuh dalam dua gelombang yakni 13 -15 November 2025 dan 16-18 November 2025.
Diketahui pelatihan ini menggunakan dana Dekonstrasi Kementerian Koperasi untuk penguatan SDM Pengurus KDKMP.
Pembukaan pelatihan berlangsung Gedung PKK Kabupaten Bone, Jalan Andi Mappanyukki, Kompleks Kantor Bupati Bone, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Sulsel, Indri Astuti Saggaf, dihadiri Staf Ahli Bupati Bone Ir Wahida, Kadis dan Sekdis Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Hamzah Sunusi dan Andi Irfan Nur serta para peserta dari pengurus KDKMP.
Pelatihan bertema “SDM dan Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045, ini tersebar di tiga lokasi berbeda yakni Aula UNM PGSD Bone, Aula UPT Perpustakaan dan Kearsipan, serta Aula Akper Bataritoja.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bone, Hamzah Sunusi mengatakan pelatihan ini bagian dari komitmen Kementerian Koperasi melalui Dinas Provinsi Sulsel untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten..
Ia mengatakan, peserta tidak hanya belajar teori akan tetapi peserta juga langsung dibekali keterampilan teknis, mulai dari penyusunan RAPBK (Rencana Anggaran Pembiayaan dan Belanja Koperasi) laporan keuangan, sampai cara membagi SHU yang benar oleh pemateri yanh kompeten di bidangnya.
“Fokusnya manajemen yang efisien, menguntungkan, dan tetap berbasis prinsip koperasi,” kata Hamzah.
Selain materi keuangan, peserta dipacu memahami struktur organisasi koperasi, fungsi rapat anggota, hingga praktik tata kelola modern.
Sedangkan yang mewakili Bupati Bone Staf Ahli Ekbang, Ir. Wahidah, mengingatkan bahwa koperasi adalah wajah ekonomi rakyat.
“Koperasi itu lahir dari kejujuran dan gotong royong. Tapi sekarang harus juga profesional dan melek digital,” tegas Wahidah yang juga Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone.
Pemkab Bone memastikan dukungan penuh melalui pelatihan rutin, pendampingan usaha, dan program digitalisasi koperasi.
Dari tingkat provinsi, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Sulsel, Indri Astuti Saggaf, turun langsung memantau. Ia menyebut bahwa pelatihan SDM koperasi digelar serentak di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Materinya lengkap. Total ada 22 JPL dan 26 capaian pembelajaran, mulai dari tata kelola, pengawasan, sampai digitalisasi koperasi. Para instruktur juga bukan sembarangan—semua bersertifikat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Indri Astuti mengatakan Sulsel kini masuk tahap penguatan operasional koperasi setelah tahap kelembagaan tuntas.
“Sudah ada 3.059 koperasi desa dan kelurahan yang punya badan hukum. Sekarang fokusnya, bagaimana koperasi betul-betul jalan dan memberi manfaat,” jelasnya.
Ia menegaskan koperasi harus tumbuh dari modal sendiri. Meski pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui PMK 49 dan Permendagri 13, kemandirian tetap jadi kunci.
“Koperasi jangan hanya berharap bantuan. Yang kuat itu yang tumbuh dari partisipasi anggotanya,” tutupnya.
Diketahui, pembangunan gerai di Bone mulai dikebut sebanyak 20 desa/kelurahan di Bone sementara melakukan pembangunan gerai dan gudang KDKMP dengan melibatkan jajaran Kodim 1407 Bone dan Danramil setempat.
Kades, Lurah Terkendala Lahan
Namun, di sejumlah desa dan kelurahan masih kesulitan melakukan pembangunan gerai karena kesiapan lahan.
Sedangkan akses pembiayaan sesuai Inpres nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan gerai dan gudang KDKMP dan edaran kementrian dalam negeri, akan didanai dana himbara dengan plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar per desa/kelurahan dan pengembalian pinjaman akan menggunakan dana desa maksimal 30 persen per tahun untuk desa, dan dukungan Dana Alokasi Umum /Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) Kabupaten selama tenor 6 tahun.
Dalam edaran tersebut, Gubernur dan Bupati selaku satgas, ditugaskan membantu menfasilitasi penyediaan lahan pembangunan gerai dan gudang KDKMP dengan menggunakan tanah Barang Milik Daerah (BMD) atau aset desa, maupun tanah hibah.














