KABARBONE.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mengubah kembali skema pemberian pesangon pemuutusan hubungan kerja. Pengubahan itu diusulkan pada saat rapat Panja RUU tentang Cipta Kerja. Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, usulan skema baru pemerintah total pembayaran pesangon PHK menjadi 25 kali upah yang sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah. Usulan tersebut juga menjadi turun dari yang sebelumnya sudah disepakati sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Perhitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi…
upah buruh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.