KABARBONE.COM, WATAMPONE – Lagi kepala desa di Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa, bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Jumat, (9/12/2022) kemarin. Kepala desa yang dimaksud yakni SL, Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. SL ditetapkan tersangka setelah pihak Penyidik Tipikor Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan menemukan indikasi kuat kerugian negara. Berdasarkan hasil penyidikan, SL diduga telah menilep dana desa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp750.430.706, pada APBDes tahun anggaran 2020 dan ABPDes tahun anggaran 2021. Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada kabarbone.com menjelaskan SL Kades Matajang dikenakan Pasal 2 ayat…
tilep dana desa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.