Minim Sosialisasi, Aktivis Soroti Operasi Yustisi yang Langsung Kenakan Sanksi Push Up

Minim Sosialisasi, Aktivis Soroti Operasi Yustisi yang Langsung Kenakan Sanksi Push Up

HEADLINE

 KABARBONE.COM, WATAMPONE –Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri kembali menggelar operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan yang digelar di depan Bone Trade Centre (BTC) Jl. Agussalim, Watampone, Selasa, 15 September 2020. Meski minim sosialisasi, petugas gabungan langsung memberlakukan sanksi sosial berupa push up bagi sejumlah pengendara motor yang kedapatan tidak memakai masker. Padahal dalam Perbub Nomor 37 Tahun 2020, pasal 7 point a jelas diatur bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksi pertama dikenakan teguran lisan atau tertulis bukan langsung denda sosial berupa push up….

Danyon C Pelopor Tiba-Tiba Cegat Pengendara Motor yang Tak Mengenakan Masker, Ada Apa?

Danyon C Pelopor Tiba-Tiba Cegat Pengendara Motor yang Tak Mengenakan Masker, Ada Apa?

DAERAH

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Tak mengenakan masker, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, S.Sos tiba-tiba mencegat dan menghentikan sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jl. Petta Ponggawae, Depan Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Kamis 10 September 2020, pagi. Aksi ini tidak dlakukannya sendiri, bersama wakil Bupati Bone Ambo Dalle dan Kapolres Bone AKBP Try Handako, dan Wadanyon C Pelopor, AKP.Muh. Syafei, Kompol Nur Ichsan kompak memberikan masker gratis dan langsung mengenakan masker kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Dalam kegiatan ini juga melibatkan personil TNI Kodim 1407 dan Satlpol PP Kab. Bone, personil dari Polres…

Pemkab Bone MuLai Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Kamis Ini

Pemkab Bone MuLai Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Kamis Ini

NEWS

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akan memberlakukan  secara efektif sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Kamis ini, 10 Sempter 2020. Penegakan hukum protokol kesehatan ini diatur dalam Peraturan Bupati  Bone (Perbub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone, yang ditanda tangani Bupati Bone, 19 Agustus 2020. Kepala Bagian  Hukum Setda Bone, Anwar SH  kepada kabarbone.com menjelaskan dalam penegakan sangksi pelanggar protokol akan melibatkan Satpol PP dan Satgas Covid-19 termasuk didalamnya TNI-Polri. Dijelaskanya dalam Perbub ini, diatur sejumlah sangsi bagi individu maupun pemilik…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.