KABARBONE.COM, WATAMPONE-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H. A. Mangunsidi Massarappi, M.Si telah melaksanakan Reses Masa Sidang III tahun 2020 di wilayah Dapil 7 Bone. Kegiatan reses itu berlangsung sejak 30 Oktober sampai dengan 5 November 2020 yang berlangsung di 2 Desa di Kecamatan Palakka yakni Desa Cinennung dan Desa Maduri dan 2 Desa di Kecamatan Lamuru yakni Desa Seberang dan Desa Barugae. Andi Mangunsidi kepada kabarbone.com mengatakan jika kegiatan reses ini merupakan kewajiban setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan temu konsitituen, menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Di masa reses masa sidang III…
sahabat AMM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.