KABARBONE.COM, BONE – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Bone ke DPRD Bone ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah dilakukan ketuk palu di rapat paripurna DPRD Bone, Senin (21/9/2021) malam. Pengesahan tiga ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, bersama Bupati Bone A. Fahsar M. Padjalangi. Ketiga ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2021, Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bone tahun 2024, dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh…
Perda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.