Penampakan Duit Rp 11,8 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group yang Disita Kejagung

Penampakan Duit Rp 11,8 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group yang Disita Kejagung

HUKRIM

KABARBONE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebutkan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian itu mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619. Uang triliunan itu dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu PT…

Kejagung Tetapkan Total 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Tetapkan Total 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

HUKRIM

KABARBONE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta. Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan Kejagung yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra. “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana…

Lembaga Survei: Kejagung Lebih Dipercaya Ketimbang KPK

Lembaga Survei: Kejagung Lebih Dipercaya Ketimbang KPK

NASIONAL

KABARBONE.COM, JAKARTA – Temuan sejumlah lembaga survei menyebutkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih tinggi dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lain. Itu merupakan kesimpulan dari Survei Indikator maupun LSI. Apa yang muncul dalam survei ini, merupakan opini yang terbangun di masyarakat dalam menanggapi penyelesaian kasus-kasus korupsi dan penegakan hukum. “Saya kira survei itu merefleksikan apa yang terjadi di proses penegakan hukum dan opini yang terbangun di masyarakat. Artinya ada fakta yang kemudian menjadi pendapat dan pandangan masyarakat,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. Fakta itu, lanjutnya, juga menjadi fakta yang benar sehingga…

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Aman

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Aman

HEADLINE

KABARBONE.COM, JAKARTA -Kebakaran hebat melanda gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan. Api yang membakar gedung sejak pukul 19.10 WIB hingga pukul 20.59 masih terus membara. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, api menghanguskan beberapa lantai. Yaitu di lantai 3 hingga 6. Setiyono menegaskan data penanganan perkara Kejaksaan Agung aman. Pasalnya, berkas perkara ada di Gedung Bundar, bukan gedung utama yang terbakar saat ini. “Gedung perkara di Gedung Bundar di Jampidsus, tak ada masalah dalam penanganan perkara,” ujar Hari Setiyono saat memberikan keterangan di salah satu televisi nasional, Sabtu 22 Agustus 2020, dilansir Republika.co.id. Hari Setiyono mengungkapkan bagian…

Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka atas Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka atas Kasus Djoko Tjandra

NASIONAL

KABARBONE.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. “Berdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 12 Agustus 2020 dilansir Tempo.co. Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Jaksa Agung Sanitiar…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.