Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

NASIONAL

KABARBONE.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah berstatus resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021. “Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.