KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pemerintah Kabupaten Bone sementara mengupayakan untuk mengakomodir pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Bone yang tereliminasi dan tidak diakomodir di pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang disebabkan oleh pemenuhan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022. selanjutnya