BONE, KABARBONE.COM – Polemik pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bone memasuki babak baru.
Meski sempat ditolak oleh Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menunjukkan langkah taktis dengan mengutus Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, langsung ke Jakarta menemui BKN RI.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melantik Hj. Faidah sebagai Sekwan DPRD Bone definitif.
Hal ini diungkap Edy Syam usai konsultasi resmi di Kantor BKN, Kamis (24/7/2025).
“Hasil konsultasi dengan BKN RI hari ini, memberikan restu untuk pelantikan Sekretaris DPRD Bone Hj. Faidah hasil lelang jabatan,” ujar Edy.
Meski demikian, Edy kepada awak media belum mau membeberkan kapan akan dijadwalkan pelantikan susulan.
Drama Gagalnya Pelantikan Sekwan DPRD Bone
Sebelumnya, Hj. Faidah gagal dilantik pada Rabu (16/7) dan hanya lima pejabat eselon II yang dilantik oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.
Penundaan terjadi karena tidak adanya rekomendasi dari Ketua DPRD Bone, meski komunikasi sempat dilakukan satu hari sebelumnya oleh Bupati Bone.
Andi Tenri Walinonong merasa prosedur etika kelembagaan tak dihargai, karena Hj. Faidah tidak secara langsung menemui Ketua DPRD sebelum pelantikan.
Padahal, saat itu Bupati telah mengusulkan satu nama, Hj. Faidah, yang juga merupakan Plt Sekwan DPRD Bone.
Hj. Faidah sendiri merupakan salah satu dari tiga besar hasil lelang jabatan terbuka untuk posisi Sekwan DPRD Bone, bersama Edy Saputra Syam dan Hj. Hasnawati Ramli yang masing-masing kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM dan Kadis P3A Bone.
Upaya konsultasi serupa sebelumnya juga telah dilakukan oleh Ketua DPRD dan Ketua Komisi I ke BKN Regional IV Makassar, namun tidak membuahkan hasil jelas soal penetapan pejabat Sekwan definitif.
Kini, dengan restu resmi dari BKN pusat, peluang Hj. Faidah untuk segera dilantik sebagai Sekretaris DPRD Bone terbuka lebar.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Bupati Bone tetap pada pendiriannya, meski terjadi ketegangan dengan pihak legislatif. (*)















