NEWSPOLITIK

MK Diskualifikasi Trisal Tahir Gegara Ijazah Palsu, PSU Pilwalkot Palopo Hanya Akan Diikuti 3 Pasangan Calon

903
×

MK Diskualifikasi Trisal Tahir Gegara Ijazah Palsu, PSU Pilwalkot Palopo Hanya Akan Diikuti 3 Pasangan Calon

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.

Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim kontitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta dilansir dari mkri.id, media resmi Mahkamah Konstitusi.

Diakses dari laman mkri.id, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.

Sementara, Calon Wali Kota (Cawalkot) atas nama Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.

Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.

Kejadian di atas merupakan awal dari rangkaian peristiwa yang mempertanyakan otentisitas dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.

Terhadap keraguan atas otentisitas ijazah Trisal Tahir dimaksud, baik permohonan Pemohon, jawaban Termohon hingga keterangan beserta dengan alat bukti yang diajukan para pihak, menguraikan adanya peristiwa dan proses yang dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas keaslian dokumen ijazah dimaksud.

Proses klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam persidangan.

Baca Juga  Sah ! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan.

Mahkamah memeriksa surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bertanggal 10 September 2024 yang menyatakan setelah melakukan verifikasi ijazah Trisal Tahir ditemukan bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016.

Format tulisan “yang bertanda tangan” pun berbeda yaitu tertera PKBM Yusha padahal seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II; nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah berbeda yaitu tertulis 007 padahal seharusnya 062.

Kolom penyelenggara ujian yang tertera adalah PKBM Yusha, padahal ijazah peserta lain penyelenggaranya adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, serta dalam arsip digitalisasi tidak ada nama Trisal Tahir.

Namun, pernyataan tersebut disanggah Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah Bonar Johnson yang mengajukan surat bertanggal 13 September 2024 yang menyatakan dirinya mengakui kesalahan-kesalahan tulis pada ijazah Trisal Tahir yang termuat dalam surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan akan memperbaiki kesalahan-kesalahan tulis dimaksud.

Terhadap perbedaan bentuk tulisan dan materi muatan yang tertera dalam tulisan tangan pada ijazah, Mahkamah memeriksa keterangan Bonar Johnson sebagai saksi dari Pihak Terkait dalam persidangan Mahkamah pada 7 Februari.

Bonar Johnson menyatakan blanko ijazah disampaikan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah kemudian blanko ijazah diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah yang kemudian dikembalikan untuk disahkan kembali oleh Dinas Pendidikan.

Keterangan saksi Bonar Johnson a quo ternyata bertentangan dengan keterangan perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menuliskan blanko ijazah bukanlah pihak sekolah melainkan dari tim yang dibentuk oleh suku dinas pendidikan.

Mahkamah juga tidak menemukan nama Trisal Tahir di antara 50 orang dalam dokumen usulan daftar peserta ujian PKBM Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016 yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara saat persidangan.

Sedangkan, dokumen daftar calon peserta ujian nasional tahun 2015/2016 yang memuat nama Trisal Tahir yang disampaikan Bonar Johnson berbeda dengan daftar dari suku dinas.
Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini bukti yang disampaikan saksi Bonar Johnson.

”Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh pendidikan kesetaraan Paket C,” jelas Ridwan.

Baca Juga  Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone dan 12 Tersangka Lainnya Resmi Kenakan Rompi Kejari Bone

Selain itu, Mahkamah menemukan titik krusial atas perubahan syarat keterpenuhan pencalonan atas nama Trisal Tahir yang terjadi pada rentang waktu antara Putusan Bawaslu Kota Palopo mengenai terjadinya kesepakatan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan pada 21 September 2024 dengan penetapan pasangan calon peserta pemilu yang dikeluarkan Termohon pada 22 September 2024.

Hasil kesepakatan mewajibkan KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kesepakatan, hasil klarifikasi harus ditindaklanjuti, Trisal Tahir membuat pernyataan atas ijazah yang dimilikinya, serta bersedia patuh dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan pada proses musyawarah.

Terhadap kesepakatan tersebut, meskipun mediasi dimaksudkan untuk mencari jalan keluar, tetapi faktanya upaya ini tidak mampu menyelesaikan persoalan karena keterpenuhan syarat berupa dokumen ijazah yang diragukan keotentikannya tetap bergulir dan harus diselesaikan di hadapan Mahkamah.

Sementara itu, Mahkamah menegaskan prinsip jujur dalam pemilu harus tercermin sejak mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat mengikuti pemilihan sebagai peserta.

“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu. Oleh karena itu, seorang yang memiliki hak untuk dipilih kemudian mencalonkan diri dalam pemilihan tetapi tidak mampu membuktikan kebenaran dokumen untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilihan merupakan pelanggaran atas prinsip kejujuran,” tutur Ridwan.

Dengan demikian, calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo.

Mahkamah berpendapat Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Wali Kota sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal.

Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.

Baca Juga  Putusan MK, Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pilkada

KPU Kota Palopo juga memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota Palopo Tahun 2024 untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain.

Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan Mahkamah. Hasil pemungutan suara ulang ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah dengan supervisi oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta memerintahkan Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang ini.

Sebelumnya, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.

Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat dengan alasan terdapat putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo agar KPU Palopo melakukan klarifikasi kembali atas Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024;

Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.(*)

NEWS

KENDARI, KABARBONE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (29/5/2026). Dalam ajang bergengsi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih Terbaik 1 Creative Financing Regional Sulawesi 2026 sekaligus memperoleh insentif Rp 3 miliar. Penghargaan diterima langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Alhamdulillah, Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan Terbaik 1 sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Andi Sudirman Sulaiman. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penilaian dilakukan secara objektif berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemendagri serta dibagi per…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Suasana khidmat menyelimuti Aula Lateya Riduni, Kabupaten Bone, Senin (25/5/2026), saat Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil Pilkades PAW 2026. 18 kepala desa yang dilantik merupakan hasil Pilkades Antar Waktu yang digelar Kamis (21/5) belum lama ini. Pelantikan tersebut turut didampingi Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, MM serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone. Dalam sambutannya, Bupati Bone menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang lahir dari kepercayaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan…

POLITIK

BONE, KABARBONE.COM – Semangat partisipasi generasi muda kembali terlihat dalam kegiatan diskusi milenial yang digelar bersama Anggota DPR RI, Drs. H. Andi Muawiyah Ramly, di salah satu cafe di Bone, Senin (25/5). Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 milenial dari berbagai latar belakang aktivis di Kabupaten Bone. Mewakili Sahabat Milenial Bone, peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ruang diskusi yang dinilai menjadi wadah strategis dalam menyerap aspirasi generasi muda. “Kami berterima kasih kepada Bapak Andi Muawiyah Ramly atas kegiatan ini. Ini bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi menjadi ruang bertukar gagasan yang sangat berarti bagi kami,” ungkap Muhammad Nurwan Tifta.   Ia menjelaskan,…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Menanggapi pemberitaan terkait meluapnya air hingga menggenangi Jalan Makmur dan Jalan Merdeka yang menimbulkan bau tak sedap, pihak Yayasan dan pengelola SPPG jalan Makmur dan Merdeka memberikan counter opini sekaligus klarifikasi menyeluruh. ​ Warga sempat mengeluhkan dan menduga bahwa genangan tersebut bersumber dari kegagalan pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).   Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, ditemukan bahwa penyebab utama luapan air adalah tersumbatnya saluran drainase akibat sedimentasi (pengendapan), banyaknya sampah plastik, serta sisa-sisa material dari pekerjaan selokan sebelumnya. Mendengar keluhan warga, Pembina Yayasan, Mujiburrahman, langsung mengambil langkah taktis. Ia segera berkoordinasi dengan Person in…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Sorotan publik terhadap dugaan penguasaan sekitar 100 paket pengadaan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bone mendapat tanggapan dari pihak penyedia. Direktur CV Alfin, Alfin, memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan perusahaannya telah mengikuti mekanisme resmi melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, sistem E-Katalog pada dasarnya dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan. “Perusahaan kami merupakan perusahaan lokal yang telah terdaftar dan memiliki E-Katalog, sehingga sistem pembelanjaan berlangsung terbuka dan transparan,” ujar Alfin melalui keterangan resminya ke redaksi kabarbone.com, Jumat (22/5)….

NEWS

MEKKAH, ARAB SAUDI ‘ Selasa, 19 Mei 2026, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Kloter UPG 33 yang membawa jamaah asal Kabupaten Bone, Selayar, dan Takalar melakukan kunjungan serta survei langsung ke lokasi pelaksanaan puncak ibadah haji, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan fasilitas bagi jamaah menjelang puncak ibadah haji yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026. Dalam rombongan tersebut, turut hadir Ketua Kloter, Taufiq, bersama dr. Muh Syahrial, S.Ked selaku dokter kloter, serta Ali Yahtas (PHD Pemprov Sulsel). Selain itu, juga ikut mendampingi H. Sulaeman, H. Nanang, dan satu Ketua…

DAERAH

BONE, KABARBONE.COM – Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masih memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan, bahkan telah beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas. Di tengah kondisi tersebut, warga memilih tidak tinggal diam. Mereka turun langsung melakukan perbaikan secara mandiri melalui swadaya dan gotong royong. Seperti yang dilakukan warga Desa Waetuo dan Desa Gona, Kecamatan Kajuara. Dengan patungan, warga membeli material berupa sirtu untuk menutup jalan berlubang di ruas Jalan Poros Sinjai–Palattae, tepatnya di wilayah Kecamatan Kahu, Bone. Perbaikan dilakukan secara sederhana dengan menghamparkan material di titik-titik kerusakan jalan. Aksi ini…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Partai final Bone Beramal Cup (BBC) 2026 berlangsung dramatis dan penuh tensi di Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone, Minggu (17/5/2026). Palakka FC akhirnya keluar sebagai juara setelah menundukkan Lamuru FC lewat adu penalti dengan skor 4-3, usai kedua tim bermain imbang 1-1 hingga babak tambahan waktu. Ribuan penonton memadati Stadion Lapatau untuk menyaksikan laga puncak turnamen sepak bola bergengsi di Kabupaten Bone tersebut. Atmosfer stadion begitu membara, seiring kedua tim tampil ngotot sejak menit awal. Pada waktu normal, Lamuru dan Palakka saling melancarkan serangan. Kedua tim sama-sama mampu mencetak satu gol sehingga skor 1-1 bertahan hingga…