KABARBONE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas. “Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama…
putusan mk
Sah ! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
KABARBONE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (15/6). Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah…
Putusan MK, Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pilkada
KABARBONE.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana, termasuk korupsi, dilarang untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut diputuskan MK pada Desember 2019 lewat Putusan no. 56/PUU-XVII/2019. “Putusan MK itu menyatakan mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, Kamis, 30 Juli 2020 seperti dikutip dari suaracom. Adapun keputusan tersebut mengabulkan permohonan yang diajukan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Saat itu, ICW dan Perludem mengajukan uji materi terhadap UU Nomor…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.