BONE, KABARBONE.COM – Pemerintah Kabupaten Bone resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bone untuk dibahas dan disepakati bersama, Sabtu (26/7/2025).
Adapun dua ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bone melalui juru bicara Andi Maulana menyampaikan sejumlah pandangan penting terhadap dua ranperda tersebut.
Dalam pandangan Fraksi PKS, penyusunan RPJMD hendaknya bersifat partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat, serta berpedoman pada dokumen RPJPD dan RPJMN Nasional.
> “Fraksi PKS berpandangan bahwa isu-isu strategis daerah yang harus diprioritaskan meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pertanian dan perkebunan, pengentasan kemiskinan, pengangguran, serta pemerataan infrastruktur baik di desa maupun di kota,” tegas Andi Maulana.
Terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi PKS menyarankan adanya perampingan struktur organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi serupa.
“Langkah ini penting untuk mendukung program efisiensi anggaran sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar anggota DPRD dari Dapil 1 Bone ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin yang mewakili Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, menegaskan bahwa Ranperda RPJMD telah disusun selaras dengan dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah, serta mencerminkan visi-misi pembangunan Bone: “Bone Maberre” (Mandiri, Berkeadilan, dan Berkelanjutan).
“Organisasi perangkat daerah ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wabup Akmal.
Dua ranperda ini diharapkan menjadi pijakan strategis dalam menyongsong arah pembangunan Bone selama lima tahun ke depan, dengan mengedepankan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. (*)










