Pemilu 2024

Uji Materi UU Pemilu di MK, PDIP Usung Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR RI Menolak

726
×

Uji Materi UU Pemilu di MK, PDIP Usung Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR RI Menolak

Sebarkan artikel ini
suasana uji materi uu pemilu di Mahkamah Konstitusi Kamis (26/1)

KABARBONE.COM,, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Permintaan Supriansa sebagai pihak mewakili delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg).

“Tidak ada urgensi bagi MK untuk menilai dan menguji kembali materi muatan berkaitan dengan undang-undang a quo (tersebut) sehingga sudah sepatutnya MK menyatakan perkara a quo nebis in idem (menolak),” kata Supriansa dikutip dalam sidang MK yang disiarkan channel YouTube MK seperti dilansir dari laman merdeka.com, Kamis (26/1/2023).

Supriansa menilai, jika melihat secara sejarah Undang-undang Pemilu dan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah jelas menyatakan sistem proporsional terbuka untuk pileg. Jika keputusan itu berubah menjadi tertutup maka terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Dalam konteks politik hukum pemilu di Indonesia, DPR RI berpandangan potensi kemunduran demokrasi akan terjadi jika pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memilih parpol,” ucapnya.

Alhasil, lanjut dia, petitum para pemohon judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, justru mereduksi pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.

Dimana setiap warga negara tidak lagi dapat memilih siapa perwakilan mereka kehendaki untuk duduk di kursi parlemen dan menyuarakan suara masyarakat.

“Dalam konteks sistem pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon akan mengecil dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup,” jelasnya.

Selain itu, alasan Pemohon dalam petitum Pasal 422 dan 426 Ayat 3 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilainya bisa memicu terjadinya konflik.

Baca Juga  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025, Ini Alasannya !

Apabila dimaknai, secara tekstual, sebab masyarakat tidak memilih perorangan.

“Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para Ketum Partai. Karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelasnya.

 PDIP Pilih Proporsional Tertutup

PDI Perjuangan melalui Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan memilih sistem proporsional tertutup dan berbeda dengan delapan fraksi partai politik DPR lain. Karena, alasan ingin memberikan ruang bagi partai lebih aktif dalam menentukan calon wakil rakyatnya.

“Namun hal tersebut tidak untuk dimaknai bahwa peserta pemilu adalah orang perorangan dalam partai politik. Dikarenakan pasal ketentuan E Ayat 3 UUD 1945 secara tegas bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik,” jelasnya.

“Dengan demikian amat terang dan jelas bahwa partai politik yang terlibat sangat aktif tidak hanya berperan, serta. Namun juga berkompetisi yang sebagai konsekuensi logisnya maka partai politik lah yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi politiknya,” tambah dia.

Dengan sikap PDIP untuk memilih sistem proporsional tertutup. Maka, partai berlogo banteng itu turut berbeda dengan delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka.

Adapun sekedar informasi jika sidang judicial review ini digelar sebagaimana gugatan yang dilayangkan agar diberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.

Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga  Wacana Tunda Pemilu 2024, Parpol Tidak Satu Suara

“Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup, di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,”kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).

“Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya. (*)

Pemilu 2024

KABARBONE.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melaksanakan pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bone Periode 2024-2029. Rapat pleno berlangsung, di Hotel Novena Kota Watampone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (2/5/2024) malam. Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dihadiri tiga komisioner KPU Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal, Kordiv Hukum dan Pengawasan Rusnaedi dan Kordiv Perencanaan Data dan Informasi Nuryadi Kad Informasi Nuryadi Kadir. Hadir pula komisioner Bawaslu Bone Nur Alim, pimpinan partai politik peserta Pemilu dan sejumlah calon terpilih anggota DPRD Bone Periode 2024-2029. Ketua KPU…

Pemilu 2024

KABARBONE.COM, BONE – Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sebagai tanah lahirnya para ponggawa (Pemimpin) memang tak bisa dipungkiri. Terbukti, dari 9 kursi DPRI dari Dapil Sulsel 2, meliputi (Bone, Soppeng, Wajo, Parepare, Pangkep, Barru, Maros, Bulukumba dan Sinjai) 4 perwakilan Bone lolos di senayan di Pemilu 2024. Dari hasil perhitungan suara dari sumber terpercaya, keempat orang Bone yang tembus senayan yang pertama yakni Andi Amar Ma’ruf (Gerindra). Andi Amar Ma’ruf yang juga Putra Mahkota Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman keluar sebagi top skor setelah memuncaki hasil perhitungan semua caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel dengan jumlah 187.919 suara. Andi Amar…

Pemilu 2024

KABARBONE.COM, BONE – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berhasil mengunci 2 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Bone hasil Pemilu 2024. Caleg Partai Gerindra Yasir Mahmud dan Andi Tenri Abeng Salangketo berhasil masing-masing mengunci 1 kursi dengan raihan suara tertinggi. Yasir Mahmud yang berlatar belakang pengusaha ini, memuncaki jumlah raihan suara semua Caleg Dapil 7 Bone dengan jumlah suara pribadi yakni 51.432 suara, beda tipis dengan anak Pj Bupati Bone Andi Tenri Abeng Salangketo yakni 51.288 suara yang menempati urutan kedua raihan suara semua Caleg Dapil 7 Bone. Sedangkan Caleg Petahana Partai Gerindra Andi Mangungsidi…

Pemilu 2024

KABARBONE.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah mengumumkan 45 nama calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Bone, hasil Pemilu tahun 2024. Pengumuman tersebut dilakukan melalui rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dipimpin Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin berlangsung di Hotel Novena Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3/2023). Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Bone, Partai Gerindra berhasil meraih kursi terbanyak yakni 8 Kursi dan berhasil merebut kursi Ketua DPRD Bone dari Partai Golkar. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati posisi kedua dengan memperoleh 7 kursi naik 4 kursi dari 3 kursi…

Pemilu 2024

KABARBONE.COM, BONE – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menggelar kampanye di kota kelahiran Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1). JK dampingi kampanye Anies di Lapangan Sepakbola Cina, Kabupaten Bone itu. Sebelumnya, Anies dan istri bermalam di kediaman pribadi JK yang berada di ibu kota provinsi Sulsel, Makassar. Anies menginap di rumah JK sebelum berangkat ke Bone untuk menemui masyarakat dan simpatisan AMIN. “Ini adalah kunjungan kesekian kali di Makassar ke Sulawesi Selatan dan khusus ke Bone, salah satu kabupaten yang besar di Sulsel, kebetulan tempat lahir Pak JK, besok…

Pemilu 2024

KABARBONE.COM, BONE – Dari 24 Kabupaten kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bone menjadi pilihan calon presiden (Capres) RI nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan melanjutkan lawatan kampanyenya. Capres yang mengusung visi perubahan ini, dijadwalkan melakukan kampanye di Kabupaten Bone, tepatnya di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Cina, Rabu 17 Januari 2024 Kedatangannya akan didampingi langsung oleh Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Kedatangan Anies bersama Jusuf Kalla (JK) disampaikan langsung oleh Juru Bicara AMIN (Anies-Muhaimin) Ismail Bachtiar kepada awak media di salah satu hotel di Kabupaten Bone, Senin, (15/1/2024) Menurut Ismail yang juga merupakan Caleg DPR RI…

Pemilu 2024

KABABONE.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, Selasa (14/11/2023). Proses pengundian nomor urut dilakukan di kantor KPU, Jakarta. Acara pengundian dibuka oleh Ketua KPU Hasyim As’hari pada pukul 8.26 WIB. “Mengucap bismillah rapat pleno terbuka dalam agenda pengundian nomor urut dibuka,” Kata Hasyim, Selasa (14/11/2023). Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang mendapatkan kesempatan awal dan mendapatkan nomor urut 1. Selanjutnya giliran Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada giliran selanjutnya mendapatkan nomor urut 2. “Dengan demikian nomor urut capres dan cawapres pemilu 2024…

Pemilu 2024

KABARBONE.COM, JAKARTA – Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pilpres 2024 resmi diumumkan secara lengkap pada hari ini, Selasa (14/11). Nama-nama Timnas AMIN itu diumumkan langsung oleh Anies Baswedan di Jalan Diponegoro Nomor 10. Posisi kapten diisi oleh Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad. Kapten tersebut didampingi oleh 12 Co-captain, sekretaris jenderal, bendahara dan tim hukum nasional. Anies menyebut Timnas Amin ini sengaja dibentuk seperti tim sepakbola. Dia berharap timnya bisa mengisi peran satu sama lain untuk memenangkan Anies-Imin di Pilpres mendatang. “Ini sebagaimana sebuah tim sepakbola. Ada line up. Tapi ketika sudah bertanding siapa saja bisa tendang…