Pemilu 2024

KABARBONE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum diputuskan dan masih digantung oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik utamanya para Baka Calon

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.