KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum diputuskan dan masih digantung oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik utamanya para Baka Calon Legislatif (Bacaleg). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional…
Sistem Pemilu 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.