KABARBONE.COM, BONE – Sebuah kasus penculikan terhadap anak di bawah umur mengguncang warga Kabupaten Bone.
Seorang siswi SMP bernama NA (14) warga Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, nyaris menjadi korban setelah diculik sekelompok pria di jalan sepi saat pulang sekolah.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/7/2025) sore, ketika korban dalam perjalanan pulang dari sekolahnya di Desa Cumpiga, saat melintasi jalan sunyi dengan menggunakan motor, tiba-tiba seorang pria bernama SB (60) muncul dan menghadang korban.
Ia langsung membekap dan menarik korban ke dalam mobil Avanza putih tanpa plat nomor, dibantu oleh rekannya AJ.
Di dalam mobil, korban memohon agar diturunkan, namun hanya mendapat jawaban dingin dari sopir mobil.
APS yang mengatakan: “Ikut saja, nanti di sana dibicarakan.” Sementara itu, SB terus menahan korban, bahkan merampas ponsel milik korban.
Korban berhasil diselamatkan setelah informasi cepat diteruskan oleh sepupunya, Lina binti Emmang, yang menjadi saksi mata langsung penculikan.
Orang tua korban, Hasna binti Yantu, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bone.
Pelaku Berjumlah Lima Orang Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Aji Alvin Kurniawan membernarkan kejadian tersebut.
Alvin mengatakan mendapat laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polres Bone langsung bergerak dan mengamankan kelima pelaku.
“Pelaku kita sudah bekuk. Jumlahnya ada lima orang termasuk SB dalang penculikan tersebut. Motifnya sakit hati karena lamaran ditolak,” kata Alvin dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Dalam laporan resmi LP/433/VII/RES BONE/2025 yang diterima polisi, para pelaku memiliki peranan berbeda:
SB (60) Pelaku utama, menghadang dan membawa korban ke mobil.
Rekan SB, AJ Membantu mengangkat korban ke dalam mobil.
APS berperan sebagai sopir mobil, membawa korban ke arah Kabupaten Wajo.
MAA Mengambil dan membawa motor milik korban.
Dan satu sosok perempuan yang membantu penculikan ADJ, berperan menenangkan korban agar tidak histeris selama perjalanan.
Barang Bukti Diamankan
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:
1 unit mobil Avanza putih tanpa plat nomor, yang digunakan saat penculikan.
1 unit sepeda motor merah hitam tanpa plat nomor, milik korban.
Kata Alvi para pelaku terduga penculikan disangkakan melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana. (*)










