JAKARTA, KABARBONE.COM – Pemerintah Indonesia melakukan gebrakan besar dalam sistem distribusi pupuk nasional.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, penyaluran pupuk kini dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari reformasi tata niaga pupuk nasional.
Kebijakan ini sekaligus mengeliminasi peran sekitar 27.000 distributor pupuk lama.
Langkah ini diambil untuk memastikan sistem distribusi pupuk menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran, mengingat selama ini banyak terjadi penyimpangan dan ketidaksesuaian data antara petani, luas lahan, dan alokasi pupuk.
“Distribusi pupuk kita selama ini penuh dengan potensi penyimpangan. Bahkan penyuluh bisa terjerat pidana karena datanya tidak nyambung,” ungkap Tatang Yuliono, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dalam diskusi redaksi bertajuk “Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa”dilansir dari laman kompas, Senin (28/7/2025).
Dengan hadirnya KDMP, sistem distribusi yang selama ini dianggap panjang dan mahal kini dipangkas langsung ke akar rumput. Koperasi desa dinilai lebih dekat dengan petani dan lebih siap menangani penyaluran baik pupuk subsidi maupun non-subsidi.
Menariknya, kebijakan ini tidak menuai penolakan dari para distributor lama. Hal ini karena semua sudah diatur secara tegas dalam Perpres sejak awal, sehingga tidak terjadi kegaduhan di lapangan.
“Sejak munculnya Perpres ini, posisi distributor lama memang sudah selesai. KDMP kini resmi jadi ujung tombak distribusi pupuk,” tegas Tatang.
Program ini merupakan bagian dari program pemberdayaan koperasi desa dan penguatan ekonomi lokal yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan telah resmi diluncurkan sejak 21 Juli 2025. (*)







