SIDRAP, KABARBONE.COM – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diciduk aparat kepolisian karena terlibat dalam jaringan narkoba lintas kabupaten.
Kepala Desa (Kades) Lebbae, Kecamatan Ajangale, berinisial AA (41) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap pada Sabtu (26/7/2025).
AA tidak sendiri. Ia diamankan bersama rekannya berinisial AT, setelah keduanya terjaring dalam operasi polisi yang digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Mugiarno, dibantu Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar.
Hasil penggeledahan mengungkap puluhan gram sabu siap edar, dua ponsel, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi barang haram tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah signifikan,” kata IPTU Didi dalam keterangannya kepada awak media.
IPTU Didi menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat, baik dalam maupun luar wilayah hukum Polres Sidrap.
Sementara itu, Camat Ajangale, Andi Wahyu, turut mengonfirmasi identitas tersangka.
“Betul, kami baru saja mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ditangkap oleh Polres Sidrap terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi ini juga sudah beredar luas,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/7/2025).
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Sidrap dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)







