KARBONE.COM, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023 bertempat di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada hari Rabu 22 Februari 2023 terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-Laki merupakan seorang pelajar SMP, yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak….
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur
Modus Bawa Pacar Jalan-Jalan, Berakhir Pencabulan di Rumah Kebun
KABARBONE.COM, LAMURU – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi dari Satreskrim Polres Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, Jumat lalu, 8 Januari 2021. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan korban dengan nomor Lp/01/I/2021/Sulsel/ResBone/Sek Lamuru tgl 8 Januari 2021. Korban sendiri bernisial NA (15 tahun) yang masih berstatus siswi SMP alamat Dusun Amesangeng, Desa Goarie Kabupaten Soppeng. Sedangkan dua pelaku yang ditangkap yakni inisial AM (25 tahun) dan pelaku lainnya insial AI alias IS (15 tahun) masing-masing beralamat di Dusun Coppotaluma, Desa Mamminasae kecamatan Lamuru. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardi Yusuf…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.