BONE, KABARBONE.COM – Massa aksi gabungan mahasiswa dan organisasi masyarakat Bone mulai meredam gerakan aksi orasi, setelah Pemkab Bone siap menerima aspirasi pendemo meski sebelumnya sempat memanas di awal aksi penyampaian aspirasi menolak keras kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Selasa (19/8/2025) sore.
Mewakili Bupati Bone, hadir berdialog Pj Sekda Bone Andi Saharuddin, Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa, Kabag Hukum Setda Bone Ramli dan Kadis Kominfo Bone, Anwar.
Tudang sipulung itu digelar di halaman Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani.
Mewakili Massa, Jenderal Lapangan Aksi Rafly, Ketua HMI Cabang Bone Andi Miftahul Amri, Ketua PMII Bone, Ketua FPI Bone dan perwakilan organisasi lainnya.
Ketua HMI Cabang Bone Andi Miftahul Amri bahwa kenaikan PBB P2 tidak melalui prosedur sah dan menurutnya cacat hukum.
“Tidak ada jalan lain selain membatalkan. Hasil kajian kami, ini sudah cacat hukum dan terkesan dipaksakan. Pertanyaan kami, maukah pak Bupati Bone legowo mengakui kesalahan itu, dan membatalkannya,” tanyanya di depan Perwakilan Pemkab Bone.
Sedangkan Pj Sekda Bone Andi Saharuddin tetap menegaskan bahwa penyesuaian NJOP sudah sesuai dan justru melanggar jika tak disesuaikan atas dasar rekomendasi pemeriksaan BPK
Jubir Pemda lainnya Anwar menegaskan kenaikan PBB P2 dari target 2024 Rp 30 miliar menjadi 50 miliar di tahun 2025 mengalami kenaikan 20 miliar, ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) atas rekomendasi Badan Pertanahan ATR.
“Hal ini lah yang menyebabkan adanya kenaikan karena adanya penyusian NJOP,” tegas Anwar saat berdialog dengan perwakilan pendemo.
Senada dengan Anwar, Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa menegaskan bahwa kenaikan yang terjadi hanya zona tertentu utamanya tanah dan bangunan di wilayah strategis.
Hingga Magrib, sebagian massa aksi masih bertahan di Kantor Bupati Bone dan masih pertegas tuntutan menolak ada kenaikan PBB P2 dan meminta Bupati Bone membatalkan kebijakan tersebut dan kembali melakukan kajian ulang dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas (*)