POLITIK

Fraksi DPRD Bone Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Ditetapkan Jadi Perda, dengan Catatan

728
×

Fraksi DPRD Bone Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Ditetapkan Jadi Perda, dengan Catatan

Sebarkan artikel ini

BONE, KABABRONE.COM – 8 (delapan) Fraksi DPRD Kabupaten Bone sepakat menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan oleh masing masing juru bicara Fraksi DPRD Bone dalam rapat Paripurna terkait penetapan RPJMD yang berlangsung di gedung DPRD Bone, Senin (18/8/2025).

Kedelapan Fraksi tersebut yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Ampera.

Meski demikian terdapat beberapa catatan dalam penetapan Ranperda RPJMD Bone, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari 8 Fraksi melalui juru bicaranya, sepakat menyepakati RPJMD Periode 2025-2029 dengan catatan agar Pemkab Bone menunda kenaikan PBB P2.

Diakhir usai pandangan fraksi, sejumlah dinamika masih berlangsung DPRD Bone dengan sikap menolak kenaikan PBB P2.

Namun, sigap Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong mengambil alih dengan ketuk palu untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan Perda RPJMD Bone akan berlangsung hari ini mengingat deadline penetapan 20 Agustus 2025. (*)

Baca Juga  Breaking News: Situasi Memanas, Bupati Bone Legowo Batalkan Kenaikan PBB P2