KABARBONE.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022. Informasi terakhir yang diterima KPU dari Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada 75 partai politik yang berbadan hukum dan berhak mendaftar jadi peserta pemilu. “Nanti kami minta informasi paling

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.