KABARBONE.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022. Informasi terakhir yang diterima KPU dari Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada 75 partai politik yang berbadan hukum dan berhak mendaftar jadi peserta pemilu. “Nanti kami minta informasi paling mutakhir di April ini, apa saja dan berapa jumlah partai politik berbadan hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, (12/4 2022). Nantinya, masa pendaftaran akan diakhiri dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. KPU saat ini sudah menyiapkan draf…
pendaftaran parpol
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.