HUKRIM

KABARBONE.COM, DUA BOCCOE – Kasus pembunuhan Hj. Murni (39 tahun) pemilik kios di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Sulsel, Senin kemarin (14/3/202) ternyata bukan karena motif perampokan disertai pembunuhan seperti yang dimuat dibeberapa media yang sempat menghebohkan publik. Dalam rilisan resmi Kasi SIPDM dan Sihumas Polres Bone Ipda

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.