KABARBONE.COM, WATAMPONE – Oknum Polisi AA (38 tahun) yang bertugas di Polsek Kahu, Kabupaten Bone resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dia lakukan di Puskesmas Kahu baru-baru in terhadap dua perempuan. Penetapan tersangka oknum polisi cabul berpangkat Briptu tersebut, setelah dilakukan dirangkaikan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Bone selanjutnya