KABARBONE.COM, WATAMPONE – Oknum Polisi AA (38 tahun) yang bertugas di Polsek Kahu, Kabupaten Bone resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dia lakukan di Puskesmas Kahu baru-baru in terhadap dua perempuan. Penetapan tersangka oknum polisi cabul berpangkat Briptu tersebut, setelah dilakukan dirangkaikan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Bone

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.