HUKRIM

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Mantan Kepala Desa (Kades) Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/12/2022) kemarin. Vonis terhadap terdakwa Isnaeni Mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tercatat dengan Nomor Perkara :

HUKRIM

KABARBONE.COM, WATAMPONE –Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Isnaeni resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa pada APBDes tahun anggaran 2017. Isnaeni ditetapkan tersangka, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua, Rabu (13/4/2022). Kacabjari Pompanua, Handoko SH mengatakan,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.