KABARBONE.COM, BONE – Carut marut proyek pembangunan rumah adat Bola Soba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru.
Usai berpolemik dengan masalah material kayu ulin, kini proyek miliaran yang di kejarkan oleh CV Megah Jaya itu diduga melabrak sejumlah aturan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bone, Andi Indra Jaya menyebut, salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah masalah kontrak.
Pasalnya sepengetahuan DPRD, kontrak antara Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dan rekanan berstatus nonaktif.
Sementara itu, fakta di lokasi proyek pembangunan Bola Soba, Komisi III DPRD menemukan adanya aktivitas pekerjaan yang sedang berjalan.
“Setahu kami, kontraknya dinonaktifkan, tapi di lokasi ada aktivitas. Itu kan tidak boleh,” ungkap Indra Jaya, Rabu malam (7/5/2025).
Dia mengungkapkan, bahwa hal itu juga diakui oleh Dinas BMCKTR Bone. Dimana rekanan tidak dibolehkan melakukan aktivitas karena status kontrak nonaktif.
“Sebenarnya status kontrak nonaktif ini seperti apa, ini juga tidak mampu dijelaskan secara rinci oleh Dinas BMCKTR,” terang Indra Jaya.
Untuk itu, kata Dia, DPRD meminta Dinas BMCKTR untuk menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Rencananya, rapat lanjutan antara Komisi III DPRD dan Dinas BMCKTR akan digelar pada Jumat 23 Mei 2025 mendatang.
Komisi III DPRD Bone menggelar rapat bersama Dinas BMCKTR dan rekanan di Kantor DPRD Bone, Rabu (7/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD mencecar beberapa pertanyaan kepada pihak Dinas BMCKTR, mulai dari masalah kontrak hingga master plan.
Namun ketidak hadiran Kepala Dinas BMCKTR Bone H Askar dalam rapat tersebut, membuat sejumlah Anggota Komisi III DPRD Bone berang, dan meminta rapat kembali diagendakan.
Diketahui, proyek pembangunan Bola Soba sebelumnya dihentikan, lantaran pihak kontraktor CV Megah Jaya tidak mampu mendatangkan material kayu ulin.
Kayu ulin yang diangkut via laut dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tersebut dilaporkan tenggelam.
Proyek pembangunan Bola Soba ini menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dan penataan jalan dan taman sebesar Rp 8 miliar.
Anggarannya pembangunan Bola Sobe ini bersumber dari dana APBD Bone tahun 2022-2023 dan sedianya rampung pada bulan Desember 2023 lalu.
Tak Tersentuh Proses Hukum
Mandeknya pembangunan bola soba ini diduga ada praktik tindak pidana korupsi.
Namun laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pegiat anti korupsi di Bone di Polres Bone mental, dan belum ada perkembangan proses penyelidikan hingga hari ini meski telah beberapa kali pergantian Kapolres Bone.
Ketua LSM Lamellong Muhammad Rusdi pun mempertanyakan keseriusan Kapolres Bone untuk menindak lanjuti laporan yang telah dilayangkan.
“Proses hukum kasus Bola Soba yang sudah sekian lama bergulir, namun sampai saat ini belum ada arah proses hukum yang jelas, sepertinya kebal hukum. Sudah beberapa kali pergantian Kapolres Bone namun kasus ini masih jalan di tempat,” ungkapnya.(*)