HUKRIMNEWS

Kisah Pilu Gadis di Bone Jadi Korban Pemerkosaan Kakak dan Ayah Kandungnya

412
×

Kisah Pilu Gadis di Bone Jadi Korban Pemerkosaan Kakak dan Ayah Kandungnya

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Nasib naas menimpa seorang gadis di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan sebut saja Bunga (21) yang menjadi korban pemerkosaan dengan kekerasan oleh keluarganya sendiri.

Pelakunya tak lain kakak kandungnya inisial H (28) dan ayah kandungnya J (50).

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Dari informasi yang dihimpun kabarbone.com, Kisah pilu ini bermula saat korban tinggal serumah dengan kakaknya H (28) karena ibunya telah meninggal dunia. Sementara ayahnya telah menikah lagi dan tidak lagi tinggal bersama mereka.

H yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah bank di Bone dikenal bertemperamen tinggi. Selama bertahun-tahun tinggal berdua, situasi rumah berubah menjadi mimpi buruk. Sekitar Juni 2024, H mulai melecehkan adiknya.

Ia memaksa adiknya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Takut dengan ancaman kakaknya, korban terpaksa menuruti. Tak lama setelah itu, H memperkosa korban untuk pertama kalinya di rumah mereka.

“Total, korban mengalami pemerkosaan oleh kakaknya sebanyak empat kali, yakni pada Juni, awal Juli, dan terakhir pada Desember 2024,” ungkap Martina Majid pendamping korban.

Tak tahan dengan perlakuan bejat kakaknya, korban kemudian kabur dan tinggal di rumah ayah kandungnya, J (50), seorang buruh di Bone.

Namun, nasib buruk kembali menimpanya. Pada akhir Februari 2025, ayahnya pun melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Korban tak berdaya karena diancam dengan sebilah parang.

Sejak kecil, korban memang sudah sering melihat kekerasan yang dilakukan ayahnya terhadap anggota keluarga lainnya, sehingga rasa takut semakin menguat.

Merasa sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke kerabatnya, AD, hingga kemudian keduanya membuat laporan ke Polres Bone pada 22 April 2025.

Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku H kini telah diamankan.

Baca Juga  Bejat, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 4 Bulan

“Kakaknya sudah kami tahan di Mapolres Bone,” ungkapnya” Ahad (27/4/2025).

Sementara itu, sang ayah, J, melarikan diri setelah mengetahui kasus ini terungkap. Saat ini, ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk bapaknya inisial J, sementara masih dalam pengejaran,” jelas Aji Alvin.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, korban berada di shelter UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone.

Pendamping korban, Martina Madjid, mengatakan bahwa kondisi korban masih mengalami trauma berat.

“Saat pelaporan pertama, kami mendampingi korban. Setelah asesmen dan konseling, korban baru berani terbuka,” jelas Martina.

Ia menambahkan, pendampingan psikologis intensif juga tengah diberikan kepada korban. Martina mengungkapkan, setelah ibunya meninggal, korban sempat diasuh oleh kerabat yang juga tetangga mereka.

Dari pengakuan korban, kedua pelaku melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan sadar penuh, tanpa pengaruh obat-obatan atau minuman keras. (*)