DAERAHNEWS

Temukan Kejanggalan, DPRD Bone Minta Bappeda Revisi Ranwal RPJMD

482
×

Temukan Kejanggalan, DPRD Bone Minta Bappeda Revisi Ranwal RPJMD

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone meminta agar dokumen rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pembangunan Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Bone periode 2025-2029 yang disodorkan ke DPRD Bone agar dikembalikan dan direvisi.

Hal ini disebabkan Dokumen RPJMD yang disodorkan oleh Bappeda Bone dinilai prematur.

Selain itu ditemukan sejumlah kekeliruan dan kejanggalan dalam penyajian data dalam dokumen tersebut.

Hal ini dilontarkan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Bone saat rapat dengan dengan Plh Bapepeda Bone Andi Yusuf Bone bersama Kabag Umum dan Kabag Hukum Setda Bone Ramli yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Bone Andi Purnama Sari di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi, Watampone, Selasa (8/4/2025).

“Setelah kami cermati dan telaah, dokumen RPJMD ini kami tak temukan kata Maberre. Padahal Dokumen RPJMD ini harus memuat visi misi Bupati Bone sesuai janji politik Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin. Dan dokumen RPJMD tersebut selaras dengan visi misi asta cita presiden dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulsel,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone, Herman ST.

Politisi PAN Dapil 3 Bone menilai dokumen tersebut lahir prematur dan dikerja terburu-buru dan lambat diserahkan.

“Yang paling penting itu juga harus mengikuti tahapan. Harusnya kan Ranwal RPJMD ini sudah diserahkan minimal minggu ke 3 Kenapa baru diserahkan ke kami baru minggu ke 3. Ini kan sudah molor termasuk agenda musrenbang kabupaten, ini sudah terlambat,” ungkapnya.

Sedangkan Angota Bapemperda lainnya Rismono Sarlim yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Bone mengatakan bahwa RPJMD Pemkab Bone harusnya mengikuti regulasi terbaru.

Rismono Sarlim mengungkapkan RPJMD yang disodorkan harus berdasarkan Instruksi Menteri (Inmen) 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional).

Baca Juga  Tolak UU Omnibus Law, Aliansi Pemuda dan Mahasiwa Bone Demo di Gedung DPRD Bone

Selain itu, lanjut Rismono, RPJMD harus selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang didalamnya memuat Aska Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Regulasi sebelumnya RPJMD disusun 9 bab dan sekarang sesuai inmen dan perpres 5 bab dan lebih disederhanakan. Selain itu dari dokumen RPJMD tadi datanya hanya dari 2018 sampai 2023, 2024 nya tidak ada, kan seharusnya ada

Sedangkan Bustanil Arifin Amri yang juga Anggota Bapemperda DPRD Bone menyoroti sajian data dan angka dalam ranwal dokumen tersebut yang dinilai belum update.

“Update data ini penting disajikan dalam dokumen RPJMD ini agar sekiranya menjadi indikator kinerja pemerintah ke depan dalam pencapaian visi misi,” kata Bustanil yang juga politisi Gerindra.

Sedangkan Plh Kepala Bappeda Kabupaten Bone Andi Yusuf mengatakan akan menindak lanjuti saran dan masukan dari anggota Bapemperda DPRD Bone untuk perbaikan ranwal RPJMD untuk dibahas selanjutnya. (*)