KABARBONE.COM, BONE – Jual beli bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ternyata diduga marak terjadi di kampung Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Meski dengan tegas Mentan Andi Amran Sulaiman meminta masyarakat agar melaporkan ketika ada temuan jual beli alsintan, namun hal itu sulit terungkap.
Hal ini karena diduga dikendalikan oleh oknum mafia yang dekat dengan kekuasaan dan dilakukan secara rapi serta terselubung.
Dan ada saja yang oknum yang memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut sebagai komoditi jualan ke kelompok tani hingga menarik upeti sebagai balas jasa meloloskan proposalnya di dinas terkait.
Hal ini tentu sangat merugikan petani dan pemerintah, di tengah gencarnya pemerintahan Prabowo Subianto mengejar target swasembada pangan.
Kasus dugaan jual beli alsintan ini diketahui sudah lama terjadi di Bone dan seakan kebal hukum.
Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah informan, diketahui para mafia beroperasi dengan senyap dengan modus mengiming-imingi bantuan alsintan kepada kelompok tani, baik melalui jalur aspirasi anggota DPR RI, maupun bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.
Bahkan sudah rahasia umum di kalangan kelompok tani, bahwa untuk mendapatkan alsintan jenis Jonder (Traktor Roda Empat) kelompok tani harus menyiapkan mahar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta kepada oknum mafia yang berkedok orang dalam.
Tidak sampai disitu, untuk jenis alsintan Combine Harvester (Mesin Pemanen Padi), kelompok tani disuruh menyiapkan mahar Rp 100 hingga Rp 200 juta oleh mafia alsintan yang berkedok bisa mengurusnya di Kementerian Pertanian.
Dan untuk alsintan jenis traktor roda dua, oknum mafia meminta mahar kepada kelompok tani mulai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Dan ada saja oknum ketua kelompok tani yang bersedia menyiapkan mahar, lantas kondisi terpaksa daripada harus membeli langsung ke dealer yang harganya tentu mahal.
Hal ini dikuatkan berdasarkan informasi yang didapatkan tim telusur kabarbone.com dari sejumlah pernyataan sejumlah Ketua Kelompok Tani di Bone yang enggan disebutkan namanya.
“Ada yang menawari kami. Kami mau-mau saja pak karena terpaksa. Kita butuh alsintan itu, sedangkan jalur umumnya memang begitu ada mahar kalau barangnya sudah ada. Ada memang pengurusnya,” ungkap salah satu Ketua Kelompok Tani kepada kabarbone.com, Sabtu (21/2/2025).
Ia juga menjelaskan kelompok tani lainnya yang sudah mendapatkan alsintan membenarkan kalau bayar mahar dan telah mendapatkan bantuan jonder.
“Ada yang bayar Rp 50 juta ada juga saya dengar Rp 100 juta. Tergantung kesepakatan dengan pengurusnya. Perjanjiannya kami bayar setelah barangnya ada. Sebelumnya, kami diminta bikin proposal ditujukan ke Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian kemudian menyerahkan proposal tersebut ke pengurusnya,” jelasnya lagi.
Sedangkan petani lainnya, sebut saja Aco katanya sudah mengajukan proposal untuk alsintan jenis Combine Harvester, namun barangnya belum tiba.
“Kalau jonder itu kelompok lain yang usulkan. Barangnya sudah diserahkan ke ketua kelompoknya 2024 lalu. Sepengetahuan saya puluhan juta maharnya. Ada pengurusnya, ia klaim dirinya orang dekat oknum pejabat di Bone. Jadi kami percaya,” jelasnya.
“Pengurusnya pernah menelpon meminta panjar, tapi saya menolak, karena belum ada barangnya. Saya usulkan proposal tahun 2024 lalu, tapi barangnya belum ada, kata pengurusnya akan terealisasi tahun ini,” ungkapnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone, Muhammad Rusdi mengatakan bahwa sudah rahasia umum lagi kalau sering didengar jual beli bantuan alsintan terjadi di Kabupaten Bone oleh oknum tertentu, meski susah untuk membuktikannya.
Hal ini kata dia perlu menjadi atensi semua pihak, baik pemerintah daerah dan DPRD Bone sebagai lembaga yang memiliki peran pengawasan.
“Tentu ini sangat miris ditengah target ketahanan pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Mentan RI. Saya kira ini praktek jual beli alsintan di kelompok tani perlu dihentikan dan kami meminta komitmen Bupati Bone dan Wakil Bupati Bone yang baru dilantik memberikan atensi khusus kepada Dinas TPHP sebagai dinas leading sektor yang mengurusi pertanian, agar tidak terjadi praktek jual beli alsintan lagi ke depan,” kata Rusdi kepada kabarbone.com, Sabtu (22/2/2025).
Ia pun mengatakan lembaga DPRD Bone sebagai lembaga pengawasan meski menjalankan perannya, mengawasi jalur penyaluran alsintan ini, untuk memastikan tepat sasaran ke kelompok tani penerima.
“Lembaga DPRD ini harus memainkan perannya sebagai lembaga yang memiliki pengawasan. Jangan justru mereka ikut yang bermain,” tegasnya
Ia pun menegaskan agar aparat penegak hukum harus aktif mendengar setiap isu yang berkembang dan memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan jika ditemukan praktek jual beli alsintan di lapangan oleh para oknum mafia.
“Jual beli alsintan ini kan sudah masuk ranah pidana. Sehingga siapapun yang terlibat meski diproses jika terbukti,” kata Rusdi
“Dan masyarakat juga harus aktif memberikan informasi jika terjadi hal demikian. Termasuk kelompok tani, jangan mudah dijanji dengan iming-iming oleh oknum mafia, karena itu pelanggaran dan tidak dibenarkan,” pungkasnya. (ded/*)