NASIONALNEWS

FKPD Bone Protes Pernyataan Kepala Pusat BPSDM “Kambing Hitamkan” Pendamping Desa Atas Hilangnya Data Induk TPP

1257
×

FKPD Bone Protes Pernyataan Kepala Pusat BPSDM “Kambing Hitamkan” Pendamping Desa Atas Hilangnya Data Induk TPP

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, – Pernyataan Kepala Pusat BPSDM PMDTT Dr Fujirianto saat rombongan Komisi 1 DPRD Bone bertandang di Kementerian Desa PDT mempertanyakan pemutusan kontrak sepihak 10 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bone Sulwesi Selatan akibat hilang data induk aplikasi manas Kemendes Kamis (6/2/2025) ditanggapi Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone.

Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah mengatakan jawaban kepala pusat BPSDM Kemendes memperjelas cyber security server data induk TPP di website manas Kemendes itu lemah dan gampang dibobol oleh orang tak bertanggung jawab.

Bahkan kata dia, jawaban Kepala Pusat yang mengatakan bisa diakses oleh orang lain apabila tak melakukan ganti pasword di data induk setelah upload berkas surat permohonan (SPO) dan Curriculum Vitae sebagai syarat perpanjangan kontrak, semakin memberikan gambaran jelas bahwa ada oknum internal Kemendes yang dengan sengaja melakukan peretasan akun TPP secara ilegal.

“Jawaban Kepala Pusat BPSDM saat Komisi I DPRD Bone saat berkonsultasi mempertanyakan data induk 10 orang TPP di Bone yang hilang yang menyebabkan tidak diperpanjang kontraknya jelas menyudutkan sepihak pendamping desa,” ungkapnya.

“Padahal server data induk TPP semua kendali Pusat Data Induk BPSDM yang ada di Kantor Kemendes. Kalaupun ada yang membobol secara ilegal bisa saja dilakukan orang internal Kemendes dengan motif pribadi atau perintah pimpinan, untuk maksud tertentu” jelas Dedi Hamzah, Sabtu (8/2/2025).

Eks Pendamping desa Kecamatan Patimpeng Andi Rahmat yang diputus kontraknya secara sepihak menanggapi pernyataan Kepala Pusat BPSDM justru semakin memperjelas ada ulah oknum di internal Kemendes yang mengutak-atik data Induk TPP yang menyebabkan kisruh nasional yakni pemutusan kontrak sepihak terhadap ratusan pendamping desa se Indonesia disejumlah provinsi.

Baca Juga  Sukseskan Gerakan Setengah Miliar Masker, Pendamping Desa di Bone Gelar Rakor

“Saya jelas sudah ganti pasword begitupun dengan yang lainnya. Dan setelah mengetahui ada peretasan saya kemudian reset pasword. Dan setelah saya masuk di akun, data saya pindah ke Sulawesi Utara dan NIK berubah. Dan hampir semua reken-rekan pendamping yang hilang data induknya di server kemendes, polanya sama. Dan jelas ini ada unsur kesengajaan,” jelasnya.

Bakal Laporkan Pelanggaran UU ITE

Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah mengatakan kuat dugaan jika pembobolan data TPP dapat saja dilakukan secara ilegal oleh oknum internal Kemendes atau pihak tertentu dengan motif tertentu, sudah jelas itu adalah pidana sebagaimana diatur UU ITE Pasal 30 Ayat 1.

” Dalam pasal 30 ayat I UU ITE menjelaskan pelaku peretasan bisa dipidana. Dalam bunyi pasal tersebut dijelaskan. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun . orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE,” jelasnya.

Penegasan lainnya ada di pasal 52 ayat 3.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan, terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah 2/3,” ungkapnya lagi.

Kata dia, FKPD Kabupaten Bone telah menyiapkan semua bukti-bukti 10 TPP di Bone yang dibobol akunnya dan siap melayangkan laporan ke Cyber Mabes Polri.

Baca Juga  Tidak Terakomodir di Perpanjangan Kontrak Tahun 2025, Puluhah Pendamping Desa di Bone Harap Mendes Tinjau Ulang SK BPSDM Kemendes

“Ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara yang mencari keadilan. Besar harapan kami, Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi persolan ini,” harapnya

“Karena ini sudah merugikan banyak pihak, teman-teman pendamping desa di Seluruh Indonesia yang jumlahnya ratusan yang tidak diperpanjang kontraknya karena dibobol datanya di server data induk manas Kemendes,” pungkasnya. (*)