KABARBONE.COM, BONE – Sekretaris Komisi I DPRD Bone Andi Adil Fadli Lurah bersama Anggota Komisi I DPRD Bone sepakat dan siap memperjuangkan nasib 10 eks Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bone yang diputus kontraknya secara sepihak oleh BPSDM PMDDTT Kemendes.
Hal ini disampaikan Andil Adil Fadli Lurah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone, yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra.
“Saya turut prihatin apa yang dirasakan oleh sahabat-sahabat saya, karena saya sebelum jadi anggota DPRD Bone mengabdi sebagai pendamping desa selama 8 tahun,” ungkapnya.
“Dan saya tahu persis kemampuan teman-teman 10 orang sahabat saya ini memiliki kompetensi di atas rata-rata. Maka saya nyatakan Komisi I DPRD Bone sepakat akan menindak lanjuti aspirasi dari FKPD Bone dan segera berkonsultasi dengan Kementerian Desa,” kata Politisi PKB saat membacakan kesimpulan RDPU, Jumat (31/1/2025) pagi.
Senada dengan Andi Fadli Lurah, Anggota DPRD Fraksi PAN Herman ST menyatakan akan berkonsultasi dengan Dinas PMD Sulsel dan perwakilan Kemendes di Sulsel sebelum berkonsultasi ke Kemendes untuk mencarikan solusi.
“Akan kita tindak lanjuti secepatnya aspirasi rekan-rekan,” tegas Herman.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Bone lainnya Andi Nurjaya dan Hj Adriani Alimuddin Page menyatakan selama ini pendamping desa di Bone telah banyak berkontribusi bagi pembangunan desa dan kemajuan desa, sehingga tidak ada alasan pihak BPSDM PMDTT memutus kontrak tanpa ada alasan yang jelas.
“Sedangkan ada pendamping desa, masih ada kepala desa di Bone bermasalah hukum akibat salah mengelola dana desa, apalagi jika tidak didampingi. Dan kami sepakat untuk mempertanyakan ke Kementerian Desa apa masalahnya sehingga 10 pendamping desa di Bone ini tidak ada namanya dalam SK perpanjangan kontrak,” jelas Hj Adriani.
Sedangkan Andi Nurjaya anggota DPRD Komisi I Fraksi PKS juga mengatakan kehadiran TPP selama ini sangat dibutukan di desa dalam mendorong kemajuan dan kemandirian desa sejak turun program dana desa sejak tahun 2015.
“Saya sebelumnya adalah kepala desa, saat program dana desa ini turun pada tahun 2015, kami banyak terbantu oleh rekan-rekan pendamping desa. Jika benar tidak ada evaluasi kinerja, atau pelanggaran kode etik, mengapa 10 rekan-rekan pendamping di putus kontraknya. Tentu kita akan mempertanyakan ke Kemendes,” tegas Andi Nurjaya Politisi PKS ini.
Sedangkan Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah, mengapresiasi langkah cepat oleh anggota Komisi I DPRD Bone atas aspirasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Ia pun menyatakan telah melampirkan 4 tuntutan FKPD kepada Menteri Desa agar dilakukan peninjauan ulang SK Kepala BPSDM PMDTT Kemendes Nomor 44 tahun 2025 dan kembali mengakomodir 10 TPP di Bone yang diputus kontraknya secara sepihak.
“Di 4 point tuntutan FKPD Bone, kami juga mendesak agar menteri desa mengevaluasi Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel atas kasus hilangnya data induk 10 nama pendamping desa di Bone di aplikasi manas Kemendes,” ungkapnya.
“Kami juga mendesak agar menteri desa melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan korprov TPP Sulsel, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sekaitan kasus tersebut karena diduga tidak menindaklanjuti proses klarifikasi ke BPSDM PMDDTT Kemendes sebelum terbit SK perpanjangan kontrak,” pungkasnya. (*)