KABARBONE.COM, BONE – Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone (FKPD) Kabupaten Bone mendesak agar Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada jajarannya melakukan investigasi internal sekaitan kasus hilangnya data induk sejumlah pendamping desa di aplikasi Manas Kemendes secara misterius di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
FKPD Kabupaten Bone juga berharap Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada Koordinator Nasional TAPM Pusat melakukan hearing terhadap Kordinator Kabupaten TPP Kabupaten Bone dan Koordinator TPP Sulsel selaku penanggung jawab di daerah sekaitan hilangnya data induk 10 TPP di Bone di aplikasi Manas Kemendes yang berujung pemutusan kontrak kerja sepihak 10 TPP di Bone.
“Ini perlu dilakukan agar ada transpransi. Kenapa tiba-tiba 10 pendamping di Bone hilang datanya di data induk aplikasi Manas Kemendes. Padahal kami sudah upload perpanjangan kontrak. Tiba-tiba data induk kami eror, imbasnya tidak diperpanjang kontrak kami tanpa ada penjelasan resmi dari Koordinator TA Kabupaten Bone dan Korprov TPP Sulsel,” kata Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah, Kamis (30/1/2025).
“Bahkan jumlahnya di Sulsel, sebanyak 20 orang TPP diberhentikan kontraknya dengan alasan yang sama, yakni hilang data induknya di aplikasi Manas Kemendes PDTT,” terangnya.
Ia menduga kasus ini, ada ulah oknum internal TPP yang menjadi dalang hingga 10 pendamping desa di Bone tidak diperpanjang kontraknya karena motifnya sentimen pribadi.
“Kami menduga ada ulah oknum internal yang melakukan sabotase dan motifnya adalah politik dan sentimen pribadi . Olehnya kami juga meminta pihak Auditor Internal Kemendes melakukan investigasi ke bagian pengelola data induk TPP di BPSMD PMDTT dan melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan Korprov TP Provinsi Sulsel,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan jika Koordinator TA Kabupaten dan Korprov Sulsel selaku pengendali program P3MD Kemendes di daerah, memiliki akses di aplikasi pelaporan secara online semua pendamping desa di bawahnya termasuk akses data induk di aplikasi Manas Kemendes..
“Karena kordinator ini adalah penanggung jawab di daerah terkait program P3MD Kemendes sejak turunnya kebijakan dana desa sejak disahkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 . Dan koordinator ini memiliki akses di aplikasi pelaporan dan data induk TPP di bawahnya,” tambahnya.
Sedangkan Sekretaris FKPD Kabupaten Bone Andi Rahmat menegaskan bahwa kasus pemutusan kontrak sepihak ini mesti segera diatensi dan berharap Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan audit dan investigasi internal terkait masalah tersebut.
Hal ini kata dia, agar ke depan tidak ada lagi pemutusan kontrak sepihak oleh BPSDM Kemendes tanpa dasar dan tidak mengikuti regulasi Kepmendes 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat.
“Kami tentu berharap keadilan, dan aspirasi kami dapat ditindak lanjuti dan kami diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di Kemendes, dan kembali diakomodir perpajangan kontrak kami tahun 2025. Itulah harapan kami agar melalui perpanjangan tangan DPRD Bone, Menteri Desa Yandri Susanto dapat melihat secara fair persoalan ini,” ungkapnya.
“Agar kedepan TPP bisa bekerja profesional tanpa tendensi politik, yang bisa merusak kinerja dan citra pendamping desa,” harapnya.
Sebelumnya, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RPD) Kabupaten Bone, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone sebagai bentuk respon atas pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 orang tenaga pendamping profesional (TPP) di Bone, Sulawesi Selatan oleh Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa.
RDPU akan digelar Jumar besok, 31 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi, Watampone.
Surat undangan RDPU telah dilayangkan sebelumnya oleh DPRD Bone ke FKPD Kabupaten Bone yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat 092/005/2025. (ded/*)