KABARBONE.COM, BONE – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 tidak akan dilaksanakan di ibu kota negara baru, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya ibu kota negara Indonesia belum sepenuhnya pindah ke IKN.
Sebelum ada keputusan presiden (keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota negara, maka ibu kota negara Indonesia, masih berada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Para kepala daerah ini akan dilantik langsung oleh Presiden di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dilansir dari laman kaltimpos.com Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu (22/1) lalu, menyetujui bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
“Terkait ibu kota negara ini, di Undang-Undang IKN dijelaskan bahwa nanti perpindahan pakai keppres. Karena kalau ada keppres itu, berarti pelantikan dilakukan di Jakarta,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam raker tersebut.
Dengan demikian pelantikan kepala daerah terpilih, baik itu gubernur, bupati, dan juga wali kota beserta wakilnya akan tetap dilaksanakan di Istana Presiden, Jakarta.
Meskipun di IKN, sudah berdiri Istana Negara. Yang sempat digunakan untuk kegiatan pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada tahun 2024 lalu.
Selain itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk diketahui dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah mengatur mengenai bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden.
Sedangkan Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur.
Dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Kemudian pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur mengenai jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dalam Pasal 39 ayat (1) telah menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Diberikan sebelumnya, pelantikan serentak pasangan, gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Kamis 6 Februari 2025 bulan depan.
Mereka dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara (IKN) pada 6 Februari 2025.
Di Sulawesi Selatan, sebanyak 14 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota. (**)