KABARBONE.COM, BONE – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan Heru Rustanto menegaskan kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan tiga tersangka berstatus suami isteri dan ipar Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Bone Sulawesi Selatan terus berproses.
Ketiga tersangka yakni Kepala Desa aktif Jompie inisial AF (Perempuan,red), Sekretaris Desa Jompie inisial AS suami Kades, dan Mantan Kades Jompie AH ipar kades, yang juga saudara kandung sekdes aktif Jompie.
Heru menegaskan bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka kepada tiga pelaku, pihak penyidik Kejari Bone masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti kemudian dilanjutkan penuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tipidkor Makassar.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil audit ditemukanlah jumlah kerugian negara sebesar Rp Rp693.084.106
“Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Akan tetapi semua bukti dan keterangan saksi telah kita kunci, dan sisa menunggu pemanggilan berikutnya kepada ketiga tersangka dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (13/1/2025).
Modus Korupsi Dana Desa
Terbongkarnya kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan suami isteri yang berstatus kades dan sekdes serta Ipar kades yang tak lain mantan kades di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Bone diawali oleh laporan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto menjelaskan modus ketiga pelaku menggarong dana desa yakni pembangunan fisik fiktif pada APBDes tahun anggaran 2024 yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, juga ditemukan kasus kegiatan fiktif di tahun pada APBDes tahun anggaran 2023.
“Ditemukan modus gali lobang tutup lobang. Pekerjaan fisik yang dianggarkan melalui dana desa tahun Anggaran tahun 2023 dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2024. Ada juga ditemukan modus BLT Dana Desa yang dicairkan tapi tidak disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan,” ungkapnya.
Kata Heru, sedangkan Mantan Kades Jompie AH ditemukan ada insentif tiga bulan perangkat desa yang tak dibayarkan di tahun 2022 tapi dilaporkan terealisasi.
“Selain itu ada dana penyertaan modal Bumdes Rp 150 juta yang juga disalahgunakan oleh tersangka dan uangnya juga sudah tidak ada di kas Bumdes ,” tambahnya.
“Ada juga ditemukan HOK fiktif. Tidak sesuai dengan jumlah orang yang bekerja dengan laporan upah yang dilaporkan. Dan ada juga laporan pajak yang belum dibayarkan di kantor pajak,” katanya.
Mitigasi Pencegahan Korupsi Dana Desa
Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto mengimbau kepada kepala desa agar senantiasa hati-hati dalam mengelola dana desa.
Ia menyebut ada beberapa kasus sejumlah kepala desa di Bone yang dilaporkan masyarakat hampir mirip modusnya dengan kasus korupsi dana desa di Desa Jompie.
Heru pun menegaskan agar saat penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik agar menyesuaikan harga standar kabupaten dan harga sebenarnya di wilayah desa tersebut.
“Kami mengimbau agar kepala desa mengikuti juknis dan juklak pengelolaan dana desa agar tidak menjadi temuan di kemudian hari. Saat menyusun RAB sesuaikan dengan harga sebernarnya. Kalau pekerjaan selesai ada sisa anggaran, masukkan di Silpa tahun berikutnya,” katanya
Kata Heru termasuk dana penyertaan modal Bumdes dan HOK pekerjaan fisik ada beberapa kades lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat yang sementara di bidik Kejari Bone.
Katanya lagi, Dana Desa dikelola secara swadaya memang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat desa.
“Dana Bumdes dan upah dalam penyusunan HOK fisik juga rentan di manipulasi dan menjadi temuan. Olehnya kami tegaskan bahwa dana desa juknisnya swakelola ini memang bukan mencari keuntungan tapi untuk pemberdayaan masyarakat,” tukasnya. (ded/*)