DAERAHNEWSSOROT

Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ketua LSM Lapor Sebut Pemda dan DPRD Bone Tidak Peka Terhadap Kondisi Sosial

2890
×

Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ketua LSM Lapor Sebut Pemda dan DPRD Bone Tidak Peka Terhadap Kondisi Sosial

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Kritikan soal bantuan alokasi dana hibah ke instansi vertikal Polres Bone sebesar Rp 5 Miliar dan Kejaksaan Negeri Watampone Rp 1 Miliar di APBD Pokok Tahun Anggaran 2025, kembali disuarakan oleh sejumlah senior pegiat sosial di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Setelah kritikan dari senior aktivis media di Bone yakni Budiman, kini kritikan serupa datang dari Djunaid Umar yang juga juga Ketua LSM Lapor Kabupaten Bone.

Kata dia alokasi dana hibah kepada dua instansi vertikal yang dialokasikan di APBD Bone Tahun 2025 ini tidaklah urgen, jika dibandingkan dengan menyelesaikan sejumlah persoalan belanja wajib dan menyelesaikan persoalan utang Pemda Bone yang gagal bayar di APBD Tahun 2024 lalu.

“Pemda Bone kan banyak terbebani utang, baik utang ke BPJS Kesehatan, utang kontraktor yang belum di bayar, termasuk TPP ASN dan Utang Dana PEN yang diperhadapkan dengan belanja dan pembiayaan. Saya juga harus sampaikan agar DPRD Bone sebagai penyambung aspirasi rakyat harusnya mereka peka, jangan ikut-ikutan menyepakati kebijakan yang tidak pro rakyat,” kata Ketua LSM Lapor Kabupaten Bone, Djunaid Umar ketika ditemui disalah satu warkop, Jumat (10/1/2025) baru-baru ini.

Ia lanjut mengatakan kebijakan ini baiknya dianulir, agat tidak menciderai hati rakyat, ditengah kondisi defisit anggaran yang melanda Kabupaten Bone.

Kata Djunaid Umar, pemberian dana hibah kepada kedua instansi penegak hukum ini (PH), setidaknya dimungkinan, tapi kata dia jangan karena pemberian dana hibah ini atas dasar kongkalikong atau ada sesuatu hal yang disembunyikan kepada publik.

“Justru yang kami amati, pemberian dana hibah ke instansi vertikal ini tidak memberikan efek terhadap kinerja pemerintah daerah. Dan pembangunan kantor kedua instansi ini bukan kewajiban pemerintah daerah. Kenapa mesti dipaksakan, dan ini sudah berulang-ulang. Justru ada belanja wajib kita seperti pembayaran utang UHC dan membayarkan TPP ASN justru tidak dijadikan skala prioritas untuk diselesaikan,” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Sempat Berpolemik, Dana PEN Bone Rp298 Miliar Akhirnya Mendarat Mulus, Dewan Tidak Satu Suara

Olehnya kata Djunaid, Pemda dan DPRD Bone kirannya kembali meninjau keputusan itu, dan segera menganulir kebijakan itu, daripada membuat rakyat Bone marah.

“Kondisi infrastruktur Bone ini kan paling banyak dikeluhkan oleh publik, kenapa tidak dialokasikan saja dana itu untuk pembangunan jalan yang dampaknya langsung dinikmati masyarakat, kenapa mesti dibagi-bagi ke instansi yang bukan menjadi ranah kewajiban Pemda Bone, ada apa?” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, di tengah kondisi defisit anggaran dan sekelumit persoalan masalah pelayanan publik, infrastruktur, dan sejumlah persoalan belanja wajib yang gagal bayar semisal program UHC BPJ Kesehatan gratis yang berujung penonaktifan dan TPP ASN 5 bulan gagal bayar di akhir tahun 2024 justru tidak melakukan efisiensi anggara.

Justru Pemda Bone malah dinilai tidak peka, dengan membagi-bagikan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 ke instansi vertikal yakni Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone.

Bahkan nilai dana hibah tersebut lumayan fantastis yakni Polres Bone Rp 5 miliar dan Kejaksaan Negeri Watampone Rp 1 miliar.

Anggaran dana hibah untuk kedua instansi Penegak Hukum (PH) ini sudah dibahas dan di sepakati bersama DPRD Bone dalam rapat paripurna Penetapan Perda APBD Bone Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan ditanda tangani Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra.

Dari hasil penelusuran, anggaran ini diketahui masuk di Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggara (RKA) Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone untuk pembangunan Kantor Polres Bone dan Rehab Ruangan Kejakasaan Negeri Watampone yang akan dilaksanakan tahun ini.

Budiman salah satu aktivis media di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyoroti soal itu.

Baca Juga  Beban, Tantangan, dan Peluang Pemerintahan BerAmal Tunaikan Janji Politik Bone Maberre

Ia menilai hal itu aneh, lantas kondisi keuangan Pemda Bone saat ini sakit dan sedang diperhadapkan sejumlah utang rekanan pihak kontraktor serta utang Dana PEN yang wajib bayar.

Selain itu, persoalan pembayaran UHC yang juga menunggak, TPP ASN gagal bayar, dan sejumlah belanja wajib yang seharusnya menjadi skala prioritas seperti pembangunan infrastruktur dan belanja penunjang lainnya justru masih jauh dari kata terpenuhi justru tidak dijadikan skala prioritas di tahun 2025.

“Ini kan menurut saya aneh. Pemda dan DPRD Bone kuat dugaan tersandera. Ini analis saya dan kami sementara kumpulkan bukti-bukti pendukung,” jelas Budi kepada kabarbone.com, Rabu (8/1/2025).

Bahkan menurutnya ada dugaan skandal di tubuh Pemda Bone yang ditutup-tutupi yang kemudian diduga dimanfaatkan dua instansi PH ini yakni Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone sebagai posisi tawar pengajuan dana hibah, bahkan sudah berulang-ulang dianggarkan di APBD untuk keperluan dua instansi vertikal ini.

Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi membenarkan soal dana hibah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone ini menyebut, pemberian dana hibah kepada Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone adalah berdasarkan usulan dan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Bone dan kata dia dimungkinkan menurut regulasi.

“Saya kira ini juga hal penting untuk mendukung kinerja pelayanan dan dimungkinkan. Tapi untuk lebih jelasnya tanyakan ke BKAD selaku instansi teknis,” kata Andi Fajaruddin saat dihubungi kabarbone.com, Rabu (8/1/2025).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Budiono yang dikonfirmasi mengatakan soal dana hibah kepada dua instansi PH tersebut sudah melalui prosedur pengajuan proposal di BKAD Bone sebelumnya sebelum ditetapkan di APBD Pokok 2025.

Baca Juga  Aktivis Media Ini Curiga Ada Konspirasi Pemda Bone Doyan Bagi-bagi Dana Hibah ke Polres dan Kejari Bone

“Ada proposalnya yang masuk, kemudian disepakati oleh TAPD Pemda Bone dan sudah dibahas serta disepakati bersama badan anggaran DPRD Bone di APBD Bone Tahun Anggaran 2025. Saya kira ini memungkinkan dilakukan dan kita sudah pertimbangkan urgensinya,,” jawabnya saat dihubungi kabarbone.com.

Terpisah, Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone H Askar juga membenarkan hal tersebut.
“Iya,” jawabnya singkat.

Sedangkan Irwandi Burhan yang juga Wakil Ketua III DPRD Bone membenarkan jika dana hibah untuk Polres Bone dan Kejaksaan Negeri masuk dalam pembahasan di banggar dan sudah disepakati dalam APBD Pokok Pemkab Bone 2025.

“Semua yang tertuang di APBD itu adalah hasil kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD Bone,” jelasnya. (ded/*)