KABARBONE.COM, BONE – Sebanyak seribuan lebih tenaga sukarela tenaga kesehatan (nakes) atau pegawai Non-ASN yang tersebar di 38 UPT Puskesmas di Bone, Sulawesi Selatan meradang.
Seiring berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang ditindaklanjuti oleh Menpan RB dalam Permenpan RB tentang pengangkatan ASN PPPK dan larangan merekrut tenaga honorer tahun 2025, akan berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika tak diakomodir dalam penerimaan ASN PPPK tahap kedua tahun ini.
Pasalnya ribuan nakes ini bukan berstatus honor daerah (honda) akan tetapi tenaga sukarela yang di SK kan atas nama Kepala UPT Puskesmas yang tidak masuk pangkalan database BKN akibat data Sumber Daya Manusia Tenaga Kesehatan (SDMK) Kemenkes tidak konek dengan data pangkalan BKN.
“Formasi PPPK 2024 kami tidak bisa ikut seleksi karena terkendala syarat yakni harus honda. Harapan kami kami bisa diperjuangkan oleh Pemkab Bone atas dasar pengabdian kami yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi di instansi Pemkab Bone. Karena syarat terakhir pengangkatan ASN PPPK minimal selama 2 tahun, dan kami rata-rata sudah di atas 5 tahun pengabdian, bahkan sudah ada puluhan tahun mengabdi,” ungkap salah satu perawat dari PKM Palakka, Sabtu (11/1/2025) malam.
Ketua Komisi IV DPRD Bone Muhammad Salam yang menerima aspirasi nakes tersebut berjanji akan memberikan atensi khusus sebagai bahan rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Bone dengan Dinas Kesehatan dan BKPSDM Bone untuk mencari solusinya.
“Intinya kami akan perjuangkan nasib para nakes ini. Dan mereka ini berhak untuk diprioritaskan atas dasar pengabdiannya selama ini sebagai tenaga sukarela di instansi kesehatan milik Pemkab Bone.
“Kami harapkan Pemkab Bone yakni Dinkes Bone membuka ruang seluasnya-luas agar semua tenaga honorer atau tenaga sukarela yang bekerja di UPT Puskesma bisa diangkat menjadi ASN PPPK ,” kata Lilo AK Sapaan akrabnya. (ded/*)